Next Post

Dugaan Politik Uang salah satu Caleg di seram Utara Malteng

FABDA0CE-36D9-46A5-8DBE-38ED3B1A2650

We

KABARNYATA.COM—Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Dugaan politik uang oleh salah satu caleg inisal LM. di seram Utara  dan hampir  semua negeri di Seram Utara itu di janjikan dengan 1 KK Rp. 2.000.000 .

Dugaan many politik salah satu caleg terungkap oleh warga desa Horale Kecamatan Seram Utara Barat saat di interogasi Kepala Desa Horale Andre Patalatu.

Andre yang juga Kepala Pemerintah Negeri Horale, saat di konfirmasi  KabarNyata  Melalui seleuler,  saBtu 13-01-2024 .

Dia mengatakan, Ada negosiasi dari Caleg LM kepada Warga melalui penyelenggara Pemilu bahwa untuk 1 KK di berikan Rp.2.000.000,  Rp 500.000 di bayar sebelum pencoblosan dan Rp. 1.500.000 itu di bayar setelah pencoblosan .

Andre juga mengatakan modus ini yang di pakai oleh Caleg LM pada Negeri  di Seram Utara, namun baru mulai kedapatan  praktek jahat ini di negeri Horale

Warga  melaporkan dan bertanya mentangkut dengan pemberisn Bantuan tersebut ke Raja Negeri Horale , katanya ada mau dapat bantuan , kalu bagitu Katong (kami) harus dapat bantuan juga, ucap salah satu warga.

Menurut Dia, katanya, ada penyelenggara Pemilu  ( PPS) mengatakan bahwa pengumpulan Kartu keluarga masyarakat  ini untuk mendapatkan bantuan kesejahteraan.

Raja sendiri bingung dan kesal dengan aktivitas bantuan  kesejahteraan tersebut, Apalagi dengan Janji panjar 500 ribu pada sebelum pencoblosan dan 1,5 juta diberikan setelah pencoblosan. Ini merupakan Pembodohan bagi masyarakat .

Menurut keterangan warga , Ketua PPS Horale Bendhard Daskunda juga terlibat dalam permain modus kumpul KK dan pengarahan masa untuk Caleg LM  dengan modus Bantuan Kesejahteraan.

Kalau itu Bantuan Sosial, maka saya sebagai raja negri harus tau , apalagi hubungannya dengan  pemberian uang. ucapnya.

Saya tidak pernah melarang para caleg bersosialisasi di Negeri inj, yang penting sesuai dengan aturan . Tapi kalau tidak sesuai aturan apalagi dengan modus Politik uang maka saya akan basmi kejahatan seperti ini, ungkapnya.

Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Pemberi dan penerima bisa dipidana. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,

Semoga Bawaslu Kabupaten dapat menelusuri Modus Kejahatan Pemilu ini. Publik menginginkan Pemilu yang betkualitas ( KN- AS01)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News