Next Post

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

EB50D5E9-B86B-4B4A-B8C4-F209428153CA

KABARNYATA.COM- Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers,”,ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024). dilansir kabarnyata dari zoinnews.

“Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers,” sebut Ninik.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di PWI Pusat, Kamsul Hasan, menerangkan, UKW adalah peraturan Dewan Pers.

“Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia,” ungkap Kamsul Hasan.
Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas” kata Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta dan Sarjana Hukum, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah Lembaga Pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan.(KN-AS1)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News