Ambon, Kabarnyata.com– Salah satu utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membongkar kedok pengumpulan dana untuk pernikahan M Iqbal Payapo.
Utusan yang enggan nama dan wajahnya dipublikasi itu mengaku telah menghantarkan uang senilai 10 juta rupiah kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB. Kepala dinas yang dimaksud ialah Moksin Pelu.
Uang itu kata dia merupakan iuran yang terkesan wajib hukumnya untuk diberikan dalam rangka menyukseskan acara nikahan putra Bupati Kabupaten SBB.
“Saya sampai disana, saya serahkan paket uang itu kepada kepala Pemdes. Katanya uang itu untuk pembiayaan pernikahan dari Bupati. Anaknya Bupati,” ungkapnya.
Sumber kepada wartawan singkat menerangkan kondisonal saat dimana dirinya mengantarkan paket uang yang dibawa.
“Ketika itu telefon. Dia bilang bahwa kepala kepala OPD ini kalau tidak ditelfon maka mereka tidak dengar-dengaran. Ini telfon diancam dulu baru dibawa paket uang.”
“Yang saya antar itu 10 juta,” tamba dia.
Menurut dia, hal yang dilakukan para pimpinan OPD itu sudah tidak wajar. Apalagi seorang Iqbal anaknya Bupati. Pekerjaannya juga jelas seorang anggota DPR Provinsi Maluku.
Ditegaskan, OPD-OPD ini birokrasi. Bukan untuk difatwa-fatwa . Semua ini masih dalam posisi kesulitan anggaran sehingga pemotongan sana pemotongan sini. Itu sudah cukup. Tapi masih ada pemotongan untuk pernikahan anaknya Bupati.
“Ini bukan penyuapan dari OPD ke Bupati. Tapi pemotongan. Karena diharuskan. Dibilang kemarin sukarela. Tapi Sukarela ko ada harganya,” endusnya.
Jumlah yang disetor variasi. Kalau pagunya di atas 1 M maka wajib disetor sebesar 15-20 Juta. Sementara dibawah 1 M jumlahnya 10 juta.
“Saya bawa paket uang sebesar 10 juta,” pungkasnya.
Sementara kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB Moksin Pelu dikonfirmasi via telepon mengakui dirinya sebagai kordinator pengumpulan dana dari OPD.
“Iya benar. Saya secara tidak resmi ditunjuk sebagai kordinator untuk mengumpulkan dana. Tapi bukan untuk dana biaiya anak Bupati,” katanya, Jumaat (26/02) pagi.
Dikatakan, biaya yang terkumpul kemudian untuk akomodasi, transortasi, biaya hotel/penginapan hingga pakaian.
“Jadi benar memang ada target angkanya karena dihitung akomodasi, biaya nginap dan lain-lain” akui Moksin.
Singkat dikatakan, pihaknya sebagai bawahan tentu akan memberikan yang terbaik untuk atasannya. Apalagi hajatan tersebut digelar di luar kabupaten SBB.
“Jadi uang itu kita gunakan untuk biaya akomodasi transportasi dan lain-lain,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Dua anggota DPRD Provinsi Maluku, Gadis Siti Nadia Umasugi (25) dan Muhammad Iqbal R Payapo (27) akan menggelar akad nikah pada Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea (Rumah Dinas Bupati Buru).
Informasi yang dikutip dari trimbunnews.com menyebutkan, sehari setelahnya, Sabtu (27/2/2021) acara dilanjutkan dengan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pernikahan sesama legislator Maluku sekaligus anak dari kepala daerah ini digadang-gadang merupakan pernikahan mewah.
Angka mahar mencuat sebelum tahapan perjodohan pada 31 Desember 2020 lalu. Namun, belakangan saat acara ‘perjodohan’ di Namlea, pihak keluarga mempelai wanita dan pria, menyepakati nominal harta Rp 1 miliar.
Iqbal dan Gadis sama-sama anak kepala daerah. Iqbal putra Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M Yasin Payapo. Sedangkan Gadis adalah putri Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi.*** KN-02