Kami Minta Polda Maluku yang sementara memeriksa Kasus ini Profesional dalam membela Negara dan Masyarakat dari kejahatan Birokrasi Pemda Maluku Tengah yang mengakibatkan Para Guru, ASN dan Kontraktor tidak mendapatkan Haknya sesuai Peraturan Perundang-undangan
—————
KABARNYATA.COM– Pahlawan Tanpa Jasa, Guru di Kabupaten Maluku Tengah belum mendapatkan Haknya Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) untuk Tahun 2023. Ini berarti, Pemda Maluku Tengah telah melanggar Peraturan Perundang-undangan di Negara ini.
Mestinya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No 4/2022, Tunjangan Penghasilan Guru ini sudah harus diberikan, dan tidak dibenarkan dipakai untuk kegiatan lain. Banyak kalangan masyarakat tidak setuju dengan kebijakan Pemda Maluku Tengah yang membuat Para Guru tidak mendapatkan Tunjangannya dan membuat Proyek Baru di Akhir Tahun 2023.
Riel Silawane, “Penggunaan Dana Sertifikasi untuk Pos Pembiayaan Lain itu tdk Dapat dibenarkan” dilansir dari Fb,24/24.
Dia mengatakan, Penyalahgunaan Kewenangan yg Berakibat Fatal Terhadap Keuangan Negara
Ini Pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional.
Asis Mahulete, Mantan Ketua DPRD Maluku Tengah juga menyoroti hal ini, Menurut Asis, terdapat 2 jenin dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. yakni Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), semuu dana ini sudah diatur peruntukkannya untuk gaji dan lainnya. jadi bisa Pemda sewenang-wenang merubah kebijakan yang bertentangan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah sesuai Peraturan perundang-undangan.
“Dana turun ke prop & Kab ada dua jenis berupa DAU dan DAK. DAU Untuk gaji dan operasional lainnya dan DAK itu sudah ada sesuai formatnya” Tulis Asis dalam akunnya, 24/1/24.
Dia mengatakan , “Kondisi emergensi itu ada pada biaya tak terduga kalaupun itu terjadi pemerintah menyurati dewan tdk serta merta dilakukan oleh pemerintah kalau anggaran itu itu sudah ditetapkan menjadi PERDA”. lanjut Asis Mahulete Mantan Ketua DPRD Maluku Tengah
Pasal 25 Permendibudristek 4/22 , Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022. Karena itu menurut Ketua LSM Pukat Seram, Pemda diharamkan menggunakan tunjangan penghasilan Guru untuk kegiatan lain, karena Anggaran ini sudah dikucurkan Pemerintah Pusat ke Kas Daerah Pemda Maluku Tengah.
“Pemda diharamkan pakai dana TPG untuk selain peruntukannya dan dilarang tunda pembayaran TPG. Dana sudah masuk di kas daerah” . Fahri AS (fb/9/1/24),
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnogi nomor : 4 tahun 2022
Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. Kementerian;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Pasal 6
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Abdul Rasyid,24/1/24, “Semua sudah terang benderang, bahwa Pemda Maluku Tengah melakukan Kebijakan 2023 yang salah dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan , Guru di Kabupaten Maluku Tengah belum mendapatkan haknya Tunjangan Sertivikat Guru, ASN Maluku Tengah juga belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Memotong Anggaran 15 % bagi Para Kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaannya 100%. Aparat Penegak Hukum harus Usut Tuntas sampai ke akar-akarnya”.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mendapat tugas belajar; dan/atau
f. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Bagaimana dengan Laporan Pemda Maluku Tengah tentang penyaluran Tunjangan sertivikasi guru tahun 2023, sementara Para Guru belum mendapatkan Tunjangan Sertivikasi yang merupakan Dana Alokasi Khusus yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Laporan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada:
a. Kementerian; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
(2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan penyaluran kepada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik melalui aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Kementerian.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022, Pemerintah Daerah dilarang menunda pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru , dan Apabila melanggar dan tidak menyalurkan Tunjangan Penghasilan Guru Pahlawan Tanpa Jasa ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
(2) Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnogi nomor : 4 tahun 2022, Pemda Malteng juga undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang kewenangan jabatan bertindak sewenang wenang, tanpa memperdulikan nasib ribuan para guru, ASN dan Kontraktor yang menderita karena apa yang menjadi hak mereka tidak diberikan karena kebijakan yang salah ini.
Kami Minta Polda Maluku yang sementara memeriksa Kasus ini Profesional dalam membela Negara dan Masyarakat dari kejahatan Birokrasi Pemda Maluku Tengah yang mengakibatkan Para Guru, ASN dan Kontraktor tidak mendapatkan Haknya sesuai Peraturan Perundang-undangan.Ungkap Abdul Rasyid,24/24. ( KN-AS01).