untuk menjawab keluhan masyarakat, Pemerintah dan DPRD harus evaluasi ulang Tarif harga Tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tahun No. PM Tahun 2023.
—————————————–
KABARNYATA.COM– Pemerintah Daerah dan DPRD diminta untuk mengevaluasi Tarif harga Tiket Kapal sesuai standar harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Penetapan Harga Tiket harus ada rujukan standarnya , bukan ditetapkan secara sendiri-sendiri oleh pemilik kapal,
Negara Indonesia adalah negara hukum, semua kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat harus sesuai dengan aturan yang berlaku .
Jelas sudah, Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis membuka ruang hukum dan dasar penetapan standar harga Tiket bagi pemerintah dan pengusaha kapal.
Mau Kapal baru maupun kapal lama yang telah beroperasi di Provinsi Maluku harus dievaluasi ulang oleh Pemerintah daerah dan DPRD, karena ini bagian dari proses pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat. ungkap aktivis Abdul rasyid.
untuk menjawab keluhan masyarakat, Pemerintah dan DPRD harus evaluasi ulang Tarif harga Tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tahun No. PM Tahun 2023. .
“Pemda harus melakukan evaluasi tarifnya dan menetapkan keputusan kepala daerah tentang Tarif harga Tiket yang beroperasi di daerah berdasarkan rujukan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 7/2023 dan aturan lainnya , sehingga menjawab tuntutan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.”. sarannya.
Tarif Harga Tiket Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.PM 7 Tahun 2023
a. Jarak s/d 20 mil= Rp. 7.800,00/Penumpang;
b. Jarak 21 s/d 100 mil= Rp. 7.800,00 + (Jarak – 20 mil x Rp.188);
c. Jarak 101 s/d 200 mil= Rp.22.800,00 + (Jarak – 100 mil x Rp.164);
d. Jarak 201 s/d 300 mil= Rp.39.200,00 + (Jarak – 200 mil x Rp.122);
e. Jarak 301 s/ d 400 mil = Rp.51.400,00 + (Jarak – 300 mil x Rp.104);
f. Jarak 401 s/ d 500 mil= Rp.61.800,00 + (Jarak – 400 mil x Rp.84); dan
g. Jarak 501 mil ke atas = Rp.70.200,00 + (Jarak – 500 mil x Rp.64).
Masyarakat menunggu dan berharap kepastian hukum terhadap Tarif Harga Kapal Perintis di Provinsi Maluku yang akhir-akhir ini sangat meresahkan.( KN-AS)