Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satu Bulan Menjabat Pj Bupati Malteng, Berulang kali Didemo Masyarakat

HARURU

Yang berwenang memutuskan sah tidaknya Keputusan Bupati adalah Pengadilan 

——————-

KABARNYATA.COM- Baru sebulan dilantik sebagai Pj Bupati Maluku Tengah ,  sudah berulang kali di demo masyarakat 

Aksi Demo Masyarakat Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah minta Pj Bupati Maluku Tengah menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala pemerintah Negeri Haruru yang telah di pada tanggal 11 September 2023 oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy.

Demo berlangsung di Kantor Bupati,dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Jumat, 6 Oktober 2023

Masa Aksi meminta Pj Bupati menyerahkan SK pengangkatan KPN Haruru yang dilantik tanggal 11 dan menuntut Proses KPN Haruru yang telah menjadi tersangka ijasah palsu.

” Pj. Bupati kami butuh keadilan, kami butuh keadilan Kami punya 2 tuntutan kepada pj Bupati Maluku Tengah, Menyerahkan SK Pengangkatan Raja Haruru yang sudah dilantik oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy 11 September 2023 dan menuntuk proses tersangka KPN Haruru yang telah menjadi tersangka keterangan  Ijasah Palsu”.

Masa Aksi menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pj Bupati Malteng tentang dasar hukum tidak sahnya pelantikan KPN Haruru dan  beberapa Negeri yang telah dilantik oleh Muhamat Marasabessy yang saat itu masih menjabat sebagai Pj Bupati Maluku Tengah.

” Pj Bupati kenapa tidak menyerahkan SK Raja kami. Raja kami sudah dilantik oleh pejabat Bupati Muhamat Marasabessy. Saat Pelantikan dibacakan SK Bupati untuk masing-masing KPN. Kenapa Bilang pelantikan Oleh Bupati lama Muhamat Marasabessy itu tidak Sah. Mestinya Pengadilan yang punya kewenangan memutuskan Sah atau tidak” Ungkap orator Aksi

Menurut mereka, Yang berwenang memutuskan sah tidaknya Keputusan Bupati adalah Pengadilan, bukan seorang Kepala Bagian atau asisten . Bahkan Bupati juga tidak berwenang untuk membatalkan SK Bupati yang lama.

” Kami minta penjelasan kenapa Raja yang sudah dilantik oleh  Pj Bupati Muhamat Marasabessy  dibilang tidak Sah. Mestinya Yang berwenang menyatakan Keputusan Bupati Sah atau tidak itu Pengadilan, bukan Kabag atau asisten “ungkap peserta demo

Sebenarnya Pj Bupati secepatnya selesaikan Konflik pemerintahan negeri ini sesuai aturan perundang-undangan.  Karena tugas Pj Bupati adalah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Permendagri n0.4/2023). “Kalau merujuk keaturan tersebut maka Pelantikan Pj Bupati sebelumnya harus tetap dilanjutkan”. Ungkap masa Aksi.

TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, LARANGAN  Pj BUPATI
Pasal 15
(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. Melakukan mutasi ASN;
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program          pembangunan pejabat sebelumnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. ( KN )

 

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News