Langgur, Kabarnyata.com– Badan pengelola wilayah perbatasan di kabupataten Maluku Tenggara secara fundamental melaksanakan Tiga fungsi utama. Tiga fungsi tersebut nantinya akan mengawal upaya pembangunan berdasrkan fungsinya.
Kepala Bagian Pengelola Perbatasan di Daerah kabupaten Maluku Tenggara, Daniel. L. Kusapy ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/03) menjelaskan perihal tiga fungsi utama tersebut.
Fungsi yang pertama kata dia, yakni fungsi koordinasi. Didalamya terdapat pertahanan dan keamanan. Pertahanan untuk mempertahankan wilayah kesatuan NKRI dari negara luar dan keamanan perbatasan Juga mencegah dari penyelundupan penyelundupan.
“Diantaranya pencurian ikan, penyelundupan Narkoba perdagangan barang ilegal, perdagangan humantrefeking ( perdangan manusia) Itu perlu di cegah,” paparnya.
Fungsi yang kedua yakni fungsi Pemberdayaan .
Fugsi ini kata dia, untuk pengembangan potensi wilayah jadi dari 4 kecamatan prioritas ini memiliki potensi apa saja yang dapat dikembangkan.
“Didalamnya adalah perikanan dan pariwisata ini perlu kita jual ke luar dalam hal meyakinkan ke pemerintah pusat agar mendatangkan anggaran untuk membangun daerah,” jelasnya.
Fungsi ketiga, yakni fungsi pembangunan infrastruktur.
“Kami Juga akan melakukan kerja sama dengan OPD teknis di 4 lopri , apa yang masih kurang misalkan jalan, jembatan, listrik, air bersih, perumahan, dan Juga jaringan internet sebagai fasilitas penunjang di wilayah perbatasan,” papar Daniel menjelaskan.
Daniel Juga menyampaikan, di tahun 2024 akan ada satu program yang di sebut dengan renaksi perbatasan tahun 2024 .
“Semuanya itu sudah di ajukan ke BNPP daerah mengajukan ke BNPP pusat untuk melakukan Kaordinasi Dan harmonis dengan kementrian dan lambaga teknis di pusat agar mengalokasikan sejumlah dana untuk menunjang wilayah perbatasan.”
“Karena prioritas Nawa cita Presiden RI Ir. Joko Widodo yaitu pembangunan dari 3T antara lain, tertinggal, terdepan dan terluar,” tambah dia.
Lanjut dijelaska, sehingga Maluku Tenggara mendapatkan Dua dari Nawa cita tersebut yakni terluar dan terdepan, sebagai mana diamanatkan dalam kepres 6 tahun 2017 Kei Besar Juga termasuk pulau pulau terkecil dan terluar sehingga kei besar di tetapkan sebagai wilayah perbatasan.*** KN-010