Ambon, Kabarnyata.com– Rumah pribadi milik Gubernur Maluku Murad Ismail di Kota Ambon, Maluku, di rehabilitasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku sebesar Rp 5,1 miliar.
Rehabilitasi itu dianggap berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat Maluku.
Rumah jabatan sementara itu adalah rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail. Murad menempati rumah tersebut sejak dilantik menjadi gubernur pada 24 April 2019. Rumah itu berada di kawasan Wailela, Kota Ambon.
Erwin Saramoku, SE selaku Ketua LSM Forum Pemuda Pergerakan Transparansi Maluku (FPPTM) mengutuk keras Pemerintah Provinsi Maluku sembari menegaskan pembatalan rencana penggunaan APBD Provinsi Maluku tahun 2020 sebesar Rp 5,1 miliar untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail.
Salah satu pertimbangannya adalah tekanan dari publik yang menolak rencana tersebut. Jika dipaksakan, proyek itu berpotensi menjadi temuan.
Menyarankan agar rumah jabatan yang ada saat ini dapat difungsikan kembali. Rumah jabatan tersebut sudah ditempati para gubernur dari masa ke masa. Bahkan, presiden Indonesia dari era Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono pernah menginap di rumah itu. Jika ada yang kurang, tinggal diperbaiki.
Ia juga menyinggung mengenai rasa keadilan masyarakat yang terusik akibat kebijakan tersebut. Pandemi Covid-19 memukul ekonomi masyarakat, sementara pemerintah terkesan bermewah-mewahan. Anggaran daerah sebaiknya diprioritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. ”Berapa banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi? Ini yang harus diprioritaskan,” ujarnya.*** KN-18