Next Post

4 Kabupaten di Maluku Terima Edaran Pemberhentian Kepala Daerah

kemendagri

Ambon, Kabarnyata.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran pemeberhentian kepala daerah dan menindak lanjuti hasil pelaksanaan Pemilukada Desember 2020 lalu.

Untuk provinsi Maluku, surat itu tertuju kepada Kabupaten Seram Bagain Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, surat Kemendagri itu bernomor 120/546/OTDA dan bersifat penting tertanggal 26 Januari 2021.

Dalam berkas salinan surat yang ditandatangni direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs.Akmal Maliki, menegaskan serta memerintahkan untuk melaksanakan tiga point, diantaranya:

  1. Ketentuan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena habis masa jabatan.
  2. Terkait dengan ketentuan tersebut diatas, kepala dearah dan/atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada bulan Februari 2021, maka kiranya saudara Gubernur menyampaikan kepada DPRD kabupaten kota untuk berkordinasi dengan KPU kabupate/kota yang bersangkutan dengan penetapanpasangan calon terpilih. Apabila keputusan KPUD tentangpenetapan pasangan Calon terpilih dapat segera diterima, maka DPRD kabupaten/kota melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan sekaligus pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
  3. Dalam hal KPUD belum menerbitkan keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon terpilih, maka pimpinan DPRD kabupaten/kota segera melaksanakan rapat paripurna untuk menguslkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021 terebih dahulu, untuk selnajutnya disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui Guebrnur.

Untuk diketahui, sebanyak 10 Provinsi 261 Kabupate/Kota se-Indoensia menerima surat tersebut. Termasuk empat kabupaten di Provinsi Maluku.*** KN-02

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News