Next Post

Cara Pandang Pemerintah Pada Tahapan Pemilu 2024

KPU

KABARNYATA, JAKARTA — Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga ditetapkan sampai saat ini. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Thantowi, hal tersebut karena terdapat perbedaan cara pandang mengenai tahapan Pemilu 2024 antara KPU, pemerintah, dan partai politik.

Dia menuturkan, pemerintah menggunakan cara pandang tata kelola pemerintahan dalam mengusulkan tanggal pencoblosan pemilu pada Mei 2024. Pemerintah menginginkan jarak antara pemilihan presiden (pilpres) dan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, tidak terlalu lama.

Pemerintah beralasan, jarak waktu yang terlalu jauh akan menimbulkan turbulensi politik. Sebab, pemerintah harus menjaga stabilitas politik dan keamanan.

“Apalagi yang terpilihnya adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bukan dari koalisi yang petahana, maka dikhawatirkan menimbulkan turbulensi politik,” kata Pramono.

Dia mencontohkan, turbulensi politik terjadi pada saat pergantian kekuasaan dari Presiden Megawati Soekarnoputri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun transisi dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski tingkatnya berbeda, tetapi turbulensi politik tetap berpotensi terjadi ketika jarak waktu antara penetapan pasangan calon terpilih dan pelantikan terlalu lama.

Sementara, pemerintah berpendapat usulan KPU atas pemungutan suara yang dilaksanakan Februari 2024 akan berdampak pada kebutuhan anggaran pemilu yang melonjak. Sedangkan, pemerintah juga ingin fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19 beserta pemulihan dampak ekonominya.

Di sisi lain, partai politik (parpol) juga berbeda pandangan atas persoalan jadwal Pemilu 2024. Pramono mengatakan, beberapa partai politik mendukung usulan pemerintah agar pemilu digelar Mei 2024,  sebagian lainnya ada juga yang tidak setuju dengan pemerintah.

Menurut dia, parpol yang tidak setuju usulan pemerintah memang menggunakan cara pandang politik. Hal ini berkaitan dengan masa kampanye yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Ramadhan, sekitar 10 Maret-10 April 2024.

Partai politik itu beralasan kampanye pada masa ibadah puasa akan mengundang maraknya isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Selain itu, beberapa partai politik juga menghitung ada risiko membengkaknya ongkos politik ketika kampanye dilaksanakan pada Ramadhan.

“Jadi karena cara pandangnya berbeda, maka usulannya (tanggal pemungutan suara Pemilu 2024) menjadi berbeda,” ujar Pramono dalam diskusi daring, Senin (15/11).

Pramono mengeklaim, KPU sepenuhnya    mempertimbangkan aspek elektoral dalam menyusun tahapan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024. KPU mengaku tidak terpaku pada tanggal, melainkan mempertimbangkan kecukupan alokasi waktu setiap tahapan pemilihan.

Dia menyebutkan, KPU mempertimbangkan sistem pemilu di Tanah Air. KPU harus menyusun simulasi dengan mengalokasikan waktu untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, KPU juga harus memberikan waktu untuk mengantisipasi terjadinya pilpres putaran kedua. Sebab, tidak ada pihak yang bisa memprediksi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berlaga dalam Pemilu 2024 nanti.

Kemudian, KPU juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap melaksanalan tahapan pemilu maupun pilkada. Bahkan, beberapa tahapan pemilihan ditentukan batasan waktunya secara eksplisit oleh Undang-Undang.

“Yang kedua, cara pandang KPU berbasiskan regulasi. Undang-Undang Pemilu itu menyebut secara eksplisit beberapa pasalnya itu menyebut batasan-batasan waktu,” tutur Pramono.

Sinyal positif 

Pramono mengatakan, para pihak merespons positif terhadap usulan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada 21 Februari 2024. Menurut dia, pihaknya terus meyakinkan pemerintah, DPR, dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya dengan sejumlah pertimbangan yang digunakan KPU dalam mengajukan usulan tersebut.

“Kita melihat sejauh ini respons para pihak sangat positif,” ujar Pramono.

Dia menjelaskan, usulan jadwal pemilu Februari 2024 didasarkan pada hasil rapat konsinyering antara KPU, pemerintah, DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, saat kesimpulan konsinyering itu dibawa ke rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah justru mengajukan usulan jadwal pemungutan suara yang baru, yakni April atau Mei 2024.

Terakhir, pemerintah menyampaikan usulan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Namun,

menurut Pramono, KPU lantas tidak ingin mengubah usulan jadwal pemilu karena beranggapan sejumlah pihak telah memahami pertimbangan yang sudah disampaikan saat konsinyering.

Dalam hal ini KPU juga sudah menyampaikan simulasi tahapan pemilu maupun pilkada serentak, jika pemungutan suara pemilu nasional dilangsungkan Februari 2024. KPU pun berupaya meyakinkan pemerintah dan DPR agar menyepakati usulan Februari dengan mencegah kekhawatiran yang menjadi alasan munculnya usulan Mei itu terjadi.

Misalnya saja, KPU batal mengusulkan tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. KPU mengajukan usulan baru agar tahapan pemilu dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum pencoblosan untuk mengefisiensikan waktu dan juga anggaran pemilu.

Menurut Pramono, penetapan jadwal Pemilu 2024 yang berlarut-larut tidak berdampak pada persiapan. KPU telah melakukan berbagai persiapan di luar tahapan pemilu seperti menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Pramono mengatakan, penetapan jadwal Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam waktu satu sampai dua pekan mendatang. Dia mengapresiasi para pihak yang menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan hari pemungutan suara.

“Mungkin dalam satu minggu-dua minggu ke depan akan ada keputusan yang lebih progres,” tutur Pramono.

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus menjadi momentum pemerintah untuk berbenah. Ia tak ingin, kontestasi mendatang justru terjadi permasalahan-permasalahan yang seharusnya dapat diantisipasi oleh penyelenggara.

“Kita, 2024 tidak boleh lagi mengulang blunder atau kesalahan praktik distorsif pemilu-pemilu sebelumnya. Kalau kita mau maju,” ujar Siti di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11).

Pada pemilu-pemilu sebelumnya, Indonesia kerap dipandang miring oleh dunia internasional dalam pelaksanaannya. Sebab, hasil pemilihan disindir sudah diketahui sebelum penghitungan suara diselesaikan.

“Jangan sampai ada orang internasional mengatakan pemilu belum selesai baru mulai sudah tahu hasilnya, jangan lagi ada penilaian seperti itu. Ini sangat serius, kalau tidak Indonesia itu akan dientengi oleh ASEAN,” ujar Siti.

Di samping itu, dia mengatakan, Pilpres 2024 juga harus betul-betul dijadikan ajang untuk memilih presiden yang tepat. Tak lagi mencari pemimpin yang berpolemik setelah terpilih.

“Ini negara yang korupsinya luar biasa, bencana korupsinya dibiarkan, penegakan hukumnya merah terus rapotnya. Kita cari sosok yang mampu, jangan cari sosok yang menimbulkan polemik,” ujar Siti.

Dia mengatakan, pemerintah dan elite politik harus berani untuk memilih pemimpin yang benar-benar memiliki rekam jejak yang baik. Jika memang calon presiden tersebut pernah bersinggungan dengan kasus hukum, sebaiknya sejak awal tak dipilih.

“Jadi kalau sudah terstigma punya cacat yang luar biasa, sudah, matur nuwun gitu saja, Jadi kita harus betul-betul tegas untuk mengatakan itu,” ujar Siti. (KN)

 

Sumber: Republika,Rep: Nawir Arsyad Akbar/Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News