MALUKU HARUS PUNYA INOVASI KHUSUS YANG DAPAT DITERIMA SECARA NASIONAL
Masohi, Kabarnyata.com– PERIHAL opini M Saleh Wattiheluw seorang Pemerhati Pembangunan dari Maluku Tengah (Malteng) mendapat respon dari Dosen kampus Stia Said Perintah, Hendry Ch Soselisa.
Kepada wartawan, Soselisa mengaku sependapat dengan Saleh dalam opini bertajub Maluku Kaya Maluku Miskin yang ditayang Selasa 15 Desember 2020 kemarin di media ini.
“Saya sependapat dengan pak Saleh dimana untuk membuka ruang public terkait dengan keteritnggalan Maluku. Politisasi terhadap Maluku melalui stigmatisasi RMS merupakan satu alasan politisasi Pemerintah Pusat terhadap Maluku, Aceh, Papua dan Papua Barat yang merupakan Provinsi baru mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui otonomi khusus,” ungkapnya.
Soselisa menyatakan, Maluku punya sumber daya manusia maupun sumber daya lain yang dapat mendorong untuk keluar dari ketertinggalannnya.
Tegas dikatakan, rentang kendali wilayah bukan merupakan alasan utama untuk mempersatukan Maluku dalam pengelolaan sumber daya. Hanya saja Maluku lemah dalam resources management .
“Lebih dari itu orang Maluku terindikasi egois dan terlena dengan kelebihan dan kecerdasan yang dimiliki sejak negara ini berdiri. Mungkin saja otonomi khusus dapat membangun Maluku secara konprehensif, yang mnembawa Maluku Kaya Maluku Makmur,” cetusnya.
Sehingga lanjut akademisi tersebut, Maluku akan menjadi bahagian dari Forum Asimetris Indonesia yang memiliki kekhususan seperti enam provinsi lain di Indonesia (Papua, Papua Barat, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Provinsi Aceh).
“Dan apakah melaui otonomi khusus ini dapat memberikan treatment bagi masyarakat kalau kekhusususan itu diatur dengan regulasi yang pada akhirnya membuat ruang gerak itu menjadi sempit.”
Oleh karena itu, lanjut Soselisa, sebagai penyeimbang dalam memasuki otonomi khusus untuk Maluku, menuju “ Maluku Kaya, Maluku Makmur” salah satunya juga adalah Maluku harus memiliki inovasi terbaru yang ditransfer dan ditranformasikan model perencanaan pembangunan secara kontekstual versi Maluku yang dapat diterima secara nasional, misalnya D.I.Y.
Lanjut dipaparkan, D.I.Y mempunyai mekanisme yang namanya e-govermentnya yang unggul di Indonesia. Selain itu secara historis D.IY. mendapat perlakuan Khusus dari Pemerintah RI sebelum Indonesia merdeka.
Karena tradisi pemerintahan Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di jaman penjajahan Hindia Belanda (Zelfbesturende Landschappen).
Lanjut kepada wartawan, Soselisa merunutkan sejarah. Dimana Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, kedua kerajaan tersebut bergabung ke Negara Indonesia. Selanjutnya menjadi daerah istimewa dan dikhususkan, Aceh dengan aturan kanunnya yang mengatur masalah keagamaan, pendidkan dan adatnya.Selain diistimewakakan karena merupakan daerah penyebaran Islam dan berdirinya kerajaan Islam pertama di Indonesia.
Sementara Papua dan Papua Barat kata Soselisa, dengan peningkatan pelayanan dalam mengatasi kertinggalan masyarakat . MRP pada masayrakat Papua sebagai alat bergaining politik dengan pemerintah pusat dalam mengakselerasi kepentingan papua. Berbanding dengan Provinsi DKI Jakarta mendapat perlakuan khusus karena berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain tiu DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
“Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
Ini akan menjadi kajian dan pekerjaan rumah bersama bagi kompoonen dan masyarakat masyarakat Malukuu, karena prinsipnya Maluku juga memiliki kelbihan-kelebihan yang mungkin tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia yang dapat saja menjadi konsumsi nasional,” pungkasnya menjelaskan.*** KN-03