Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MALUKU KAYA MALUKU MISKIN, CATATAN DIAKHIR TAHUN 2020

IMG_20201215_210744

MALUKU KAYA – MALUKU MISKIN, CATATAN DIAKHIR TAHUN 2020
Oleh: M Saleh Wattiheluw, pemerhati pembangunan

Opini, Kabarnyata.com– KETIKA kita mengatakan Maluku sebagai salah satu provinsi yang ikut memerdekakan Republik Indonesia, itu artinya Maluku memiliki saham dalam Kemerdekaan, konsekwensinya adalah Maluku harus memperoleh deviden secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham, kepemilikian sumber daya alam.

Pada kenyataannya tidak demikian justru pemerintah terkesan belum “adil” terhadap Prov berciri kepulauan, dengan luas wil 581376 km2, luas wil laut 90,68 % dan luas wil daratan hanya 9,32%, jumlah penduduk kurang lebih 1,8 juta jiwa.

Kita sudah berada Diera otonomisasi dan demokorasi, namun demikian nampaknya cela demokrasi dengan ruang berpendapat belum dimaksimalkan oleh pemangku kepentingan daerah, ormas-ormas Maluku untuk mengisi dan memanfaatkan ruang otonomi, terkesan kita belum menyadari secara benar makna otonomisasi, pada hal disana ada, kewajiban daerah untuk menyampaikan aspirasi dan mengatur kepentingan masyarakat.

FAKTA KEKINIAN

Sudah 75 tahun Indonesia Merdeka, tiga fase pemerintahan kita lewati fase Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi, namun hingga kini Maluku masih terhimpit dengan slogan paradoksal “Maluku Kaya, Maluku Miskin”.

Angka kemiskinan yang lumayan 17,65% per Sep 2019, no 4 dari 34 provinsi, diperkirakan sampai akhir tahun 2020 angka kemiskinan relatif tidak mengalami perubahan, kondisi ini sangat kontradiksi dengan fakta ketersediaan sumber daya alam yang dimiliki prov Maluku.

Apakah ini menggambarkan Negara belum adil terhadap Maluku? Mari kita buktikan pandangan serta pertanyaan dimaksud secara rasional objektif akademik.

Salah satu prinsif Demokrasi Pancasila, adalah Negara harus hadir memberikan perlakuan yang sama, adil dalam berbagai kebijakan ekonomi, sosial, politik. Kita harus jujur mengatakan bahwa Pemerintah belum adil terhadap Maluku, artinya Maluku hanyalah salah satu wilayah “pelengkap” yang relatif kurang diperhitungkankan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mari kita runut berbagai problem untuk menguji hipotesis tersebut diatas dengan mengurai beberapa fakta yang menggambarkan ketidakadilan.

Kita mulai dari aspek regulasi; hak mengelola wilayah laut dibatasi hanya 12 mil secara Nasional, tapi bagi Maluku ini problem karena berciri kepulauan, izin penangkapan ikan, pengelolaan hutan, ekspolasi tambang, migas semuanya harus persetujuan Pemerintah Pusat.

Maluku dihadapkan pada kondisi politik anggaran pada tingkat Nasional ketika proses pembahasan APBN, karena hanya 4 orang anggata DPR, ada 12 komisi, maka 8 komisi hilang aspirasi, toh kalau ada aspiraai tidak ada yang mengawal, berikutnya UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah sangat jelas pada pasal 28,29,30 mengatur prov berciri Kepulauan diatur dengan PP sudah 6 tahun tidak kunjung keluar Peraturan Pemerintah(PP)

Kita tidak sadari bahwa fakta dan kondisi kekinian tersebut diatas akan berdampak pada penerimaan hak-hak seperti DUA, DBH, DAK dan dana pembantuan lainnya, berimplikasi terhadap APBD Provinsi/kab/kota.

Contoh secara jelas APBD Provinsi hanya 3, 192 T, lihat postur APBD prov tahun 2019 sesuai LPJP Gub Maluku 14/8/20; Pendapatan RP 3, 192 T terdiri dari PAD RP 482,805 M, Dana Perimbangan 2, 622 T, pendapatan Rp 3, 563 M. Sementara Belanja terdiri dari : belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja tranper.

Total belanja RP 2,974 T, belanja terbesar adalah belanja operasional RP 2,213 T (sekitar 78 %). Demikian juga APBD TA 2020 masih berkisar diatas 3 T, bagaimana mungkin bisa membangunun satu prov berciri kepulauan.

Dengan begitu maka jangan heran kalau dalam persaingan antar prov di Wilayah Regional Indonesia Timur saja Prov Maluku sudah jauh ketinggalan.

Kita punya potensi Ikan sangat besar, namun belum maksimal diberdayakan, fenomena yang terjadi adalah tangkap ikan di laut Maluku bongkar di Prov lain, demikian juga punya komoditi unggulan pala, cengkih, kopra tapi provinsi lain yang memperoleh keuntungan.

Hal ini karena Maluku belum memilik industri-industri penyanggah pengolahan ikan dan rempah, betapa ruginya Maluku hilang retribusi miliyar rupaih pertahun, hilang juga kesempatan kerja.

Fakta-fakta tersebut memberikan isyarat yang sangat kuat, bahwa selama kita tidak mampu menawarkan inovasi gagasan-gagasan besar untuk memperkuat posisi tawar, niscaya Prov Maluku tidak akan maju, alias tidak bisa keluar dari problem sosial ekonomi, dengan begitu maka stikma paradoksal ” Maluku Kaya, Maluku Miskin” jadi abadi.

Berbagai terobosan disertai gagasan-gagasan besar oleh pemerintah provinsi sebelumnya mulai dari Prov Kepulauan, LIN, 13 CDOB, semuanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan Maluku, mempercepat pertumbahan ekonomi.

Kita berharap diantara tiga gagasan itu minimal Pempus mengabulkan, nyata 10 tahun Maluku menunggu keputusan Pempus soal LIN, baru ditahun 2020 dianggarkan di APBN, tapi secara garis besar konsep pengembangan LIN dengan pendekatan WPP, padahal harapan kita LIN Maluku, itupun juga belum jelas realisasinya apakah Kepres atau Pepres.

Nasib LIN semakin tidak jelas setalah KPK menetapkan Menteri KKP Edy Prabowo pada 26 Nov 2020 sebagai tersangka.

Demikian juga CDOB terhambat moratorium, plus sikap pemerintah Kab Induk tidak jelas, lain hal lagi dengan RUU Prov Kep sudah 15 tahun menunggu, berubah jadi RUU Daerah Kepulauan sekarang masuk proglegnas 2020, tapi nasibnya juga semakin belum jelas.

PERSEPSI SUBJEKTIF

Jika boleh berasumsi bahwa selama Pempus masih memiliki pandangan “Politisasi” terhadap Maluku, maka lagi-lagi Maluku “tidak punya arti apa-apa” lalu dimana saham kita dalam Kemerdekaan Indonesia, apakah karena faktor sejarah masa lalu stigmah RMS?, jika faktor sejarah masa lalu maka butuh penjelasan historis kepada Pemerintah Pusat. Ataukah memang kita tidak mampu mengurus daerah, tidak mampu mengoptimalisasi potensi sumber daya alam? Ataukah karena faktor rentang kendali (luas wilayah laut). Kita butuh jawaban dan kajian secara akademik dalam satu forum resmi Masyarakat Maluku, untuk memastikan apa penyebab Maluku tertinggal.

Sepanjang pengetahuan penulis kita hanya mampu ribut dan bereporia pada tataran temporer dengan substansi yang tidak jelas dan selalu menampilkan karakter egois, mau menang-menangan, tidak kompak dan cendrung memilih posisi aman bahkan sering subjektif terhadap berbagai gagasan. Ketika bicara CDOB interpertasi beda-beda diantara kita, ketika kita bicara Otsus, Perlakuan Khusus dan atau Federal juga koornya tidak sama, ketika kita bicara Menteri sama beda pandangan, lalu apa mua kita sesungguhnya inilah kelemahan kita Maluku yang selama ini yang tidak disadari.

Disatu sisi Pemprov dibawah komando Gubernur Murad Ismail hadir dengan semangat serta janji untuk menghadirkan investor, salah satu janji yang diriles dalam media Mimbar Maluku 4 Desember 2019 dengan tajuk Kedepan Maluku Tak ada Perubahan : “Gubernur saya mundur, dirinya bukan Gubernur APBD, tidak penting hanya fokus mencari investor sebanyak-banyaknya untuk mengelola kekeyaan alam laut Maluku”.

Ternyata janji Gubernur Maluku hingga kini tak kunjung terdengar siapa investor yang sudah hadir di Maluku.

SOLUSI

Persaingan antar provinsi antar wilayah regional semakin ketat dalam meraih pengaruh di tingkat Nasional, menyikapi kenyataan ini mestinya kita harus hindari disparitas pendapat yang berlebihan, diperlukan pikiran kolektif dan bergerak kolektif dari semua unsur, lebih khusus para pemangku kepentingan pemerintah daerah Prov/Kab/kota.

Bukankah menuntut hak adalah kewajiban yang dijamin UU dan sepanjang tuntutan itu rasional, objektif untuk kepentingan kemaslahatan rakyat Maluku, adalah menjadi tanggungjawab bersama.

Sekarang Maluku dihadapkan pada dua pilihan yaitu “diam terima apa adanya ataukah orang Maluku harus bersatu bangkit secara kolektif duduk bersama ( Pemda, DPRD, DPR, DPD, Parpol, Perguruan Tinggi, LSM, ORMAS, Para kaum Cerdik Pandai), tampil menggunakan hak konstitusional memberikan pendapat.
Jika pilihan diam dan terima apa adanya, maka stigmah paradoksal ” Maluku Kaya Maluku Miskin” tetap lestari dan Abadi.

Jika pilihan adalah “duduk bersama untuk bicara” menawarkan konsep dan solusi terbaru seperti OTSUS Maluku kepada Pemerintah Pusat terkait dengan nasib Maluku kedepan maka stikma paradoksal “Maluku Kaya Maluku Miskin” insya Allah akan terjawab menjadi “Maluku Kaya Maluku Makmur”.

Siapa yang harus memulai jawaban ada ditangan semua Pemangku Kepentingan Daerah.

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News