Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Sekolah SDN 232 Liang Diduga Tidak Transfaran Kelola Dana Bos

BF5BD236-6C9A-4E0D-B4F9-4EEFFE9A6224

 

KABARNYATA.COM—.Kepala sekolah SDN 232 negeri Liang kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah , diduga kurang transparan dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). 

Sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tertuang dalam peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam setiap rencana penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) semestinya harus dirapatkan dulu kepada semua dewan guru dan setelah Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tersebut di realisasikan pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Bos.

Penyimpangan dana Bos di sekolah SDN 232 ini nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, Pasalnya Kepsek Yang menjabat sebagai kepala sekolah semenjak Tahun 2021 itu sampai sekarang ini tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS tersebut. “Ungkap Sumber, Salah satu guru sekolah SDN 232. Rabu 08-042024. yang tidak mau namanya di publikasikan

Informasi dugaan penyimpangan yang suda di atur oleh Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah

Menurut sumber, pada saat pencarian dana bos nilainya saja diberitahukan, namun uangnya tidak pernah ditunjuk dan beritauhkan kepada pihak sekolah, biasanya itu sudah dirancang dalam RKS tersebut dan telah masuk dalam perencanaan biaya operasional sekolah.

“saya mengamati setidaknya harus ada transparansi dengan masalah keuangan sekolah, tetapi sampai hari ini belum ada keterbukaan dari Kepala sekolah untuk pengelolaan keuangan dana bos tersebut”

Lanjut di jelaskan Sumber, misalkan seperti kebutuhan sekolah seperti ATK (alat tulis kantor) Kepsek yang selalu sendiri membelanjakan. Dan para guru mengaku tidak pernah mengerti tentang penggunaan dana Bos.”Ungkapnya

Untuk itu Kami Meminta kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kab Maluku Tengah, segera memanggil Kepala Sekolah SDN 232 Negeri Liang, untuk di evaluasi dalam Pengelolaan Dana Bos”Pungkas Sumber.

Hingga berita ini Di Riliskan, kepsek SDN 232 yang berusaha di Hubungi  lewat telfon selulernya tidak ada jawaban dan tanggapan terkait Dugaan tersebut (KN-AS01)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News