Ambon, kabarnyata.com- Baitul Mal Hidayatullah Perwakilan Maluku secara resmi mendapatkan SK Operasional Nomor 2350/KW.25.05.05/BA/XI/12/2012 tahun 2020 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku sebagai Lembaga Amil Zakat yang sah dan legal dalam mengumpulkan dan mendayagunakan dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Provinsi Maluku.
Supriyanto, selaku Ketua Perwakilan BMH Maluku secara langsung menerima surat izin operasional tersebut yang diserahkan oleh Drs. Bakri Talaohu, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku di kantor Kakanwil Agama Maluku (28/12/2020).
Supri menambahkan menuturkan mengatakan proses mendapatkan izin operasional dari Kemenag Maluku memerlukan waktu yang tidak singkat.
Menurut dia, BMH Maluku harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Baznas Maluku melalui beberapa proses di antaranya pengajuaan berkas dan juga verifikasi data.
“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan dari semua pihak BMH Maluku dapat melalui proses dan lolos sebagai lembaga zakat di Maluku dari Kementerian Agama Maluku dan Baznas Maluku,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut saat penyerahan Surat Keputusan, Bakri Talaohu berpesan semoga dengan SK ini kinerja BMH Maluku semakin meningkat dengan tigginya kepercayaan masyarakat dalam berzakat infaq dan sedekah, kelola dana dana ummat dengan professional dan akuntabel.
Secara keseluruhan, tutur Supri, BMH telah diresmikan oleh Kementerian Agama RI sebagai Laznas melalui SK Menag RI No. 538 Tahun 2001 dan akhir tahun 2015 kembali mendapatkan SK Menag RI No. 425 tahun 2015 sebagai penyesuaian atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Berbadan hukum yayasan berdasarkan Akte notaris Lilik Kristiwati, S.H tanggal 26 Februari 2001.
Dengan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat khususnya para donatur, harapan agar BMH dapat menjadi lembaga amanah, professional dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan dana zakat dapat terlaksana dengan baik.
Terlebih adanya jaringan luas dengan 30 Kantor Perwakilan tingkat Provinsi dan 69 Kantor Gerai tingkat kabupaten dan kota Se-Indonesia, BMH siap menjadi mitra Anda yang terpercaya dalam mengelola dana Ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Saat ini BMH Maluku berkantor di Tanjakan 2000 Wara Batu Tagepe, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.*** Rdks/Zul