Pengumuman! Pembelajaran tatap muka di sekolah masa pandemi virus Corona (COVID-19) dimulai Januari 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan aturannya. Apa saja?
Pengumuman izin sekolah tatap muka itu disampaikan Nadiem dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem.
Nadiem menyebut pihaknya sudah mengevaluasi hasil daripada SKB empat menteri sebelumnya. Nadiem melihat situasi hari ini bahwa hanya 13 persen daripada sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.
Nadiem menegaskan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.
“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” ucap Nadiem.
Nadiem menyebut ada tiga pihak yang bisa menentukan sekolah dapat dibuka atau tidak, siapa saja? Selengkapnya di halaman berikutnya.
Keputusan di Tangan Pemda-Kepsek dan Ortu
Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.
Menurut dia, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” sebut Nadiem.
Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.
“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah,” kata dia.
“Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas COVID-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail,” tegas Nadiem.
Ortu Tetap Boleh Larang Anaknya Sekolah
Orang tua siswa yang khawatir anaknya terkena Corona di masa pandemi ini tetap boleh melarang anaknya masuk sekolah.
“Mulai Januari 2021 ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil, atau kantor Kemenag,” kata Nadiem dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Pihak kedua yang menentukan boleh-tidaknya sekolah pembelajaran tatap muka yakni kepala sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua siswa. Sekolah boleh tatap muka jika ketiga pihak ini bersepakat.
“Kalau tiga pihak itu setuju, sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka. Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua, persetujuan kepsek dan tentunya kepala daerah,” ucap Nadiem.
Nadiem menegaskan orang tua siswa tetap boleh melarang anaknya belajar langsung di sekolah meski sekolah itu memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka.
“Kalaupun sekolahnya dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua,” tegas Nadiem.
Ini Protokol Kesehatan Baru di Lingkungan Pendidikan
Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
– PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
– Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
– SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker
– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
– Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin
Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut:
– Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
– Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
– Kantin tidak diperbolehkan buka
– Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.
– Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Kantin Tutup,Tidak Ada Kegiatan Olahraga-Eskul
Kegiatan belajar di sekolah diwajibkan menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan. Pertama terpenting adalah kapasitas maksimal itu sekitar 50% dari rata-rata,” kata Nadiem dalam siaran YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
“Jadi mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi. Mohon ini ditekankan berkali-kali semua kepala dinas harus diterapkan. Karena itu hanya dengan itu kita bisa menjaga jarak minimal 1,5 meter di dalam kelas,” katanya.
Nadiem mengatakan perilaku pakai masker harus diterapkan. Pada siswa dan tenaga pengajar harus menggunakan masker selama di sekolah.
Selain itu, bagi tenaga pendidik yang memiliki penyakit bawaan atau komorbiditas tidak diperkenankan ke sekolah. Hal itu untuk menghindari risiko penularan COVID-19.
Nadiem mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak boleh dilakukan. Kegiatan itu di antaranya olahraga hingga operasional kantin.
Kepada orang tua, Nadiem meminta agar tidak menunggui anaknya di sekolah. Dia mengatakan semua aturan itu harus dipenuhi jika proses pembelajaran di sekolah kembali dibuka.
Kuliah Tatap Muka Segera Diperbolehkan
Selain membolehkan sekolah, Nadiem bakal membolehkan kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka, tetapi protokol kesehatan dan daftar periksanya dan lain-lain akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Dirjen Dikti,” kata Nadiem Makarim, Jumat (20/11/2020).
Nadiem berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) bakal menetapkan aturan soal pembukaan kembali kampus-kampus untuk kuliah tatap muka. Perguruan tinggi dimintanya untuk menunggu kabar selanjutnya dari Dikti.
sumber : https://news.detik.com/berita/d-5263874/kebijakan-baru-sekolah-tatap-muka-harus-seizin-pemda-hingga-ortu/3