Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Proyek Rehab Puskesmas Negeri Rutah Tanpa Papan Nama

4BCC7F96-644F-49A8-B4AD-7BAD960BC467

Aparat Penegak Hukum  harus memeriksa juga Kebijakan recofusing anggaran saat difisit, namun ada Proyek-Proyek baru di bulan Desember bahkan Kebijakan tunda bayar  15% dari proyek  2023  ke 2024.
———————

Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas di Negeri Rutah Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah hingga kini terpantau tanpa ada papan nama informasi pekerjaan proyek yang terpampang di lokasi.

Karena tidak ada papan nama Proyek, sehingga masyarkat tidak mengerti sumber anggaran darimana, berapa nilainya, kalender pekerjaan dan siapa rekanan yang mengerjakannya.

Dengan demikian proyek tersebut diduga siluman, karena tidak ada transparansi sebagaimana amanat UU no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan menyalahi Perpres tentang pengadaan barang dan/atau jasa sebab tidak ada papan nama informasi pekerjaannya, maka dapat diduga kuat Proyek siluman.

Hal tersebut diketahui setelah pantawan media KabarNyata. Com konfirmasi dengan pihak Pekerja harian Lepas

Salah satu Pekerja proyek saat dikonfirmasi perihal papan nama informasi Mengatakan, Saya hanya pekerja harian lepas kalau mau tanya papan nama (Papan Proyek) silahkan menghubungi langsung dengan pemborongnya atau kontraktor. ”jelasnya

Parahnya lagi, Pekerjaan suda selesai di kerjakan pada Kamis kemarin. Namun Upah para pekerja belum di bayarkan dengan alasan Bahwa belum selesai pekerjaan (Proyek)

Sementara itu Kontraktor yang disebut selaku pemborong saat di konfirmasi pada hari senin kemarin di lokasi, seolah enggan untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait pekerjaan, justru oleh dirinya Mengatakan bawa untuk papan proyeknya “saya juga masih tunggu dari pihak Dinas PU ke Kami.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Untuk itu Dimintakan pada Dinas PU Malteng lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan Kontraktor di Malteng dan Penegak Hukum memeriksa Proyek yang diduga tidak sesuai aturan dan etika pembangunan ini.

Bukan satu Proyek saja yang tanpa Papan Nama, namun sebagian besar Proyek yang sementara dikerjakan di Kota Masohi juga adabyang tidak memakai papa nama.

Kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan proyek yang dikerjakan di Bulan Desember akhir Tahun disaat Keuangan Pemda Maluku Tengah mengalami Difisit Anggaran 111 Milyar. Kata Abdul Rasyid melalui Kabarnyata,16/12/2023.

Bukan itu saja, Aparat Penegak Hukum  harus memeriksa juga Kebijakan recofusing anggaran saat difisit, namun ada Proyek-Proyek baru di bulan Desember bahkan Kebijakan  tunda pembayaran 15% dari proyek  2023 ke 2024 , Ini berarti Pemda Malteng berhutang kepada kontarktor, karena nambah difisit lagi. Lanjutnya

” Hanya gara-gara mau buat Proyek baru di akhir Tahun menjelang Pemili, Tunda pembayaran 15% proyek yg sudah selesai dikerjakan 100%. Jadi kami minta Kejaksaan Memeriksa Tim Anggaran Pemda dan Tim Anggaran DPRD Malteng yang mengusulkan dan meyetujui Proyek akhir Tahun saat Daerah mengalami difisit ini” harapnya ( KN – AS01 )

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News