KABARNYATA.COM- Ada dugaan tenaga Honorer yang akan diangkat P3K terdapat anak dan kerabat pejabat Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemda Maluku Tengah. Ada dugaan anak dan kerabat Kepala Dinas yang baru masuk bekerja di Pemda Malteng sebagai tenaga honorer pada beberapa dinas di duga tanggal Surat keputusannya berlaku surut.
Dilasir dari akun fb Fahri As (27/11/23), membeberkan dugaan kejahatan birokrasi yang dilakukan jajaran Pemda Maluku Tengah yang memasukan anak atau kerabatnya menjadai tenaga Honorer. Bahkan ada anak kepala Dinas yang berbulan-bulan tidak masuk kantor masih tetap diberikan gajinya.
Dia bertanya kepada Penjabata Bupati Maluku Tengah dan Sekda apakah mereka tahu ada kejahatan seperti ini ataukah tidak.
“Ada kadis yg masukan anak kandungnya honor, berbulan² tak masuk kantor tapi gajinya dibayar. Luar biasa pak kadis e! Pj Bupati deng Sekda tau kaseng ni?” Tulis Fahri AS (27/11/23)
“Tes P3K 2023. Masuk honor diselundupkan saat geliat pempus bikin kebijakan pendataan honorer dalam data base 2022. Supaya penuhi syarat minimal pengalaman kerja/honor 2 tahun dan karena kroninya kepala OPD dibuatlah SK bodong oleh si kepala OPD bahwa belasan orang tersebut adalah honor sejak 2021. Sementara honorer lama gigit jari, telan ludah dan cuma mengutuk dalam hati! Logisnya bgtu!!!” Lanjut Fahri (fb,27/11/23)
Fahri yang juga Ketua LSM Pukat Seram ini mengatakan, Kepala Dinas belum mengerti kenapaa kebijakan pemerintah memakai syarat pengangkatan tenaga honorer P3K memakai syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun. Menurut dia, Maksud kebijakan Pemerintah memakai syarat pengalaman kerja 2 tahun adalah Pegawai honorer yang betul-betul sudah bekerja sehingga ada pengalaman kerjanya. Hal ini malah dimanfaatkan lain.
“Ini kapala OPD yang tar mangarti. Dia tar faham kanapa pemerintah pake syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun itu par tes P3K. Itu supaya birokrasi profesional dalam kwalitas pelayanan publik. Kebijakan itu datang dengan kajian ilmiah, bukan asal hantam. Jadi, negara su ator par bkg birokrasi bagus dan profesional dgn ukuran waktu 2 tahun tadi itu sbg penilaian kinerja, tapi kapala OPD ni tar mangarti alias kalabor akhirnya bkg SK bodong par bkg rusak birokrasi.”
Dia mengatakan, kejahatan administrasi yang tidak tau malu seperti ini adalah kejahatan menguras uanga negara bahkan tidak memberikan kesempatan kepada Pegawai honor yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi P3K, bahkan sangat mempunyai dampak pelanggaran Pidana.
“Ini kejahatan par kuras uang negara sembari menginjak peluang dan kesempatan bagi mereka yg sudah honor lama. Itu bukan soal piring nasi tapi itu galojo rakus dan seng tau malu. Itu artinya, SPTJM itu parlente dan tipu dan efeknya bisa pidana karena su ada potensi kerugian negara disitu. Masa mau maso karja cari hidup dgn cara tipu dan zolimi hak orang lain? Itu berarti dorang seng tau 2 hal: seng seng tau diri dan seng tau malu” ungkapnya
Kami akan menelusuri persoalan Honor bodong Pemda ini dan siapkan laporan untuk disampaikan ke Pihak berwajib. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena merugikan keuangan negara dan Pegawai honorer yang sudah lama mengabdi. Kata Abdul R 28/11/23.(KN-AS01)