Lalu, isu pegawai honorer ini kembali menjadi pusat perhatian pasca rencana pemerintah yang ingin mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Fahri, Ketua LSM Pukat Seram, menyoroti Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang berjumlah pantastis capai 3.000 orang.
Menurut Fahri, dari 3.000 orang honorer itu tentu saja ada honorer bodong. Dia menjelaskan Honorer bodong yang diamksudkan adalah orang yang honor itu tidak ada ditempat, tapi namanya ada, bahkan ada yang orangnya tidak masuk bekerja di Kantor tapi gajinya dibayar. Bahkan ada anak kandung dan keluarga Kroninya kepala OPD.
” Data honorer Malteng capai 3.000 orang. Didalam data itu tentu saja ada bodong. Bodong maksudnya orangnya tak ada tapi namanya ada, ada yg orangnya tak masuk kerja tapi gaji dibayar terus karena namanya dipelihara dalam SK Kepala Daerah maupun SK kepala OPD”. Dilansir dari akun Fahri AS (2/12/2024)
“Didalam data itu pun kalo ditelisik lebih jauh banyak merupakan keluarga, kroni para pejabat. Tak segan dan tak malu dalam satu instansi justru mereka masukan anak kandungnya sendiri”. Lanjutnya.
Dia berasumsi apabila honor sebanyak 3.000 orang dengan asumsi gaji rata-rata per orang 1,3 juta per bulan, maka dalam satu Tahun Pemda Malteng harus mengeluarkan anggaran sebesar 46,8 milyard. Ini angka yang luar biasa.
Bahkan dia mempertanyakan, apakah dengan 3.000 orang tenaga honorer ini dapat meningkatkan kinerja Pemda Malteng dalam memberikan Pelayanan Publik. Ataukah hanya menjadi beban keuangan daerah ataukah maksud lain.
“Memang aji mumpung dan tidak salah juga selama itu ditempuh secara profesional. Dengan asumsi gaji rata² 1,3 juta/bulan, maka dalam setahun APBD harus alokasikan 46,8 Milyar. Luar biasa!”
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang berhasil memenuhi syarat tertentu, yang diangkat dengan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu agar bisa menjalankan tugas pemerintahan. ( KN- AS01)