Perspektif Hukum Terhadap Diskresi Pemberian Insentif
Kepada Wartawan oleh Pejabat Pemerintah Daerah
Oleh :
Jakobus Anakletus Rahajaan.SH.MH
Akademisi UNIDJAR – Masohi
Pandangan ini berdasarkan berita yang dirilis oleh sebuah media massa online yakni, Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah pada laman https://www.kabaresijurnalis.com/rp-1-200-000-insentif-pj-bupati-malteng-buat-wartawan/.
Ketika diminta pandangan sebagai akademisi oleh Media massa yang sama, kami mencoba menganalisis dan memberikan pandangan sekaligus solusi sesuai kemampuan kami. semoga menjadi masukan yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan Pejabat pemerintah daerah.
Pertama; Apa esensi insentif tersebut?
Kebijakan, tindakan maupun diskresi pemerintah atau Pejabat. Pemerintah, harus memiliki esensi yang tepat. Menurut hemat kami tindakan seorang Pejabat pemerintah daerah dalam memberikan insentif atau pun insentif bulanan kepada wartawan adalah bentuk diskresi administratif yang tidak tepat secara yuridis, pabila dalil daripada pemberian insentif tersebut adalah dalam rangka membangun hubungan atau kemitraan dengan wartawan guna mendukung program pembangunan pemerintah dalam bentuk publikasi dan sebagainya.
Hal ini mengingat bahwa Wartawan atau jurnalis atau pers merupakan lembaga independen yang memiliki kode etik, salah satunya adalah independensi, sehingga jika pemberian insentif turut melandasi kemitraan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip independensi tersebut. Premis yang mendasarinya ialah bahwa diskresi administratif yang dilakukan oleh Pejabat pemerintah daerah ini tidak mengandung esensi yang tepat jika itu dalam rangka membangun kemitraan dan kerjasama. Karena kemitraan dan Kerjasama antara Pemerintah daerah dengan wartawan pun harus sesuai dengan ketentuan hukum maupun kode etik pers dan bukan berdasarkan diskresi semata. Apalagi wartawan merupakan bagian dari alat kontrol sosial yang benar – benar harus dijaga dan terjaga Marwah dan independensinya.
Kedua; Apa Dasar hukum Pemberian Insentif dimaksud?
Berdasarkan asas legalitas, dalam penerapan hukum administrasi negara, maka setiap tindakan pemerintah termasuk Pejabat Pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan UU. Dengan demikian pemberian insentif oleh pemerintah, termasuk Pejabat Pemerintah daerah harus memiliki substansi hukum yang jelas berupa Peraturan perundang – undangan sebagai dasar hukumnya.
Asas legalitas akan memastikan bahwa suatu Tindakan Pejabat Pemerintah ataupun diskresi administrasinya telah sesuai hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang tanpa pertimbangan hukum, termasuk dalam perihal pemberian insentif kepada wartawan. Diskresi administratif Pejabat Pemerintah seharusnya elok dan bijaksana merujuk pada AUPB, misalnya, pada asas kepastian hukum, yang menurut UU Pemerintahan daerah adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan hukum dan perundang – undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas kepastian hukum menekankan kepada landasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sering kali juga disebut sebagai asas legalitas. Asas kepastian hukum mengandaikan bahwa semua kebijakan dan keputusan/tindakan harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan kuat dan tidak melanggar hukum. Dengan demikian Kerjasama dan kemitraaan antara Pemerintah daerah dengan Pers atau wartawan pun harus memenuhi asas Kepastian hukum dan asas legalitas dan dirumuskan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Solusi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pemerintah daerah atau Pejabat pemerintah daerah dapat dan sah – sah saja membangun Kerjasama atau kemitraan yang professional dengan pers/wartawan berdasarkan prinsip independensi, kepastian hukum dan legalitas, dalam rangka mendukung program pembangunan dan promosi daerah melalui publikasi. Diskresi administrasi ini harus memiliki dasar hukum sehingga akan menjadi rechtshandelingen atau Tindakan hukum.
Caranya bagaimana?
Pemerintah daerah atau bupati atau Pejabat pemerintah daerah dapat membuat MOU dengan wartawan sehingga diatur bentuk kemitraan dan kerjasamanyanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari sini dapatlah dibuat suatu Peraturan kepala daerah atau bahkan Perda bersama DPRD, tentang Kemitraan pemerintah daerah dengan Pers dalam rangka menciptakan cheks and balances pembangunan daerah yang progresif.
Selanjutnya tersedia anggaran untuk mendukung rechtshandelingen ini berupa biaya publikasi yang dibayarkan langsung kepada lembaga pers mitra sesuai standar pembiayaan yang berlaku pada lembaga pers. Dari situlah gaji dan/atau insentif diperoleh Wartawan, sehingga lewat substansi hukum dengan pola Kerjasama yang professional seperti ini akan menutup celah bagi dugaan Abuse of Power yang berpotensi ke ranah indikasi tindak pidana korupsi seperti dugaan suap-menyuap dan gratifikasi.
Masohi, 3 Oktober 2023