Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

OPINI; HAK ANGKET DPR DALAM MENGAWAL DEMOKRASI PANCASILA

EADEC595-91AC-43B4-83E1-359CFBCE1E20

HAK ANGKET DPR DALAM MENGAWAL DEMOKRASI  PANCASILA

OLEH: J.A.RAHAYAAN, SH.MH.

Dosen : Universitas Dr.Djar Wattiheluw

KABARNYATA.COM—Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Kedaulatan rakyat kemudian dimandatkan kepada Pemerintahan negara yg menyelenggarakan roda pemerintahan.

Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi. Tujuannya untuk menghindari kekuasaan yg bersifat absolut pada satu tangan atau satu lembaga negara saja.

Dengan begitu,demokrasi dalam suatu negara tetap terjaga. Dengan demikian sesuai prinsip cheks and balances system’ ini, DPR Sebagai  lembaga tinggi negara dan representasi suara rakyat diberikan fungsi kontrol terhadap eksekutif, maupun Yudikatif.

Apabila DPR mencermati bahwa diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat negara baik di Eksekutif maupun di Yudikatif dan itu menimbulkan gejolak yg meluas di masyarakat maka DPR dapat menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Dilansir dari website dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian berangkat dari persoalan dugaan kecurangan Pemilu 14 /02/2024, DPR dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU Pemilu sudah berjalan sesuai prosedur yg diatur dlm UU tsb atau kah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU dimaksud. Itulah hak politik DPR.

Memang benar adanya bahwa Hak Angket DPR tidak bisa dipakai untuk menyelidiki dan memperkarakan kecurangan Pemilu di DPR. Bahkan Lebih jauh,

Angket DPR tidak bisa membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu. Namun Hak Angket DPR dapat pergunakan untuk menyelidiki indikasi pelanggaran UU Pemilu dll, misalnya Dugaan keterlibatan Oknum Pejabat Negara dan/atau institusi negara, dan/atau aparatur negara, secara terstruktur, sistematis dan Masif dalam keberpihakan untuk memenangkan salah satu kontestan pemilu.

Hasil Angket DPR dapat dipakai untuk di ranah politik sebagai dasar kebijakan politik selanjutnya, dan dapat direkomendasikan ke ranah Hukum untuk diproses di lembaga yudikatif.

Dengan demikian Hak Angket DPR merupakan salah satu instrument politik yg sangat penting dalam melaksanakan mekanisme Cheks and Balances antar lembaga tinggi negara; Legislatif -eksekutuf-legislatif, sehingga kekuasaan dalam negara berimbang, tidak absolut dan tidak mudah diintervensi oleh anasir-anasir dari luar lembaga tinggi negara yg dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
#Salam Demokrasi Pancasila 🇮🇩, Jacky R.( KN-AS01)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News