KABARNYATA.COM – Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Paslon nomor urut 4.
Idham menyampaikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa melakukan pergantian kepala daerah selama 30 hari sebelum pemungutan suara jika calon yang diusung meninggal dunia.
Adapun tentang Pilkada terkait aturan yang tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata idham saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
pengajuan pergantian paling lambat tujuh hari sejak calon meninggal dunia sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. tutur Idham Holik. (KN.MH)