KABARNYATA, MASOHI – Pemalsuan dokumen atau keterangan kelulusan pengganti ijazah Kepala Pemerintah Negeri Haruru Kecamatan Amahai yakni Camat Amahai Samuae Birahy dan Kepala Pemerintah Negeri Haruru Yacobus Maatoke telah di tetapkan statusnya oleh Polres Maluku Tengah menjadi tersangka.
Semy dan yacobus setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di rutan Polres Maluku Tengah. Sumber dilapangan kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya.
Dilansir dari Facebook Ali Tuahaan (11/07), dia menulis Surat Terbuka kepada Kapolda Maluku sebagai berikut :
Untuk ketahuan Bapak Kapolda Maluku bahwa kini beredar informasi ditengah masyarakat bahwa 2 Tersangka dugaan Pemalsuaan dokumen / keterangan kelulusan pengganti Ijazah masing-masing; Camat Amahai (Semuel Birahy) & Raja Negeri Haruru (Yacobus Maatoke) sudah dikeluarkan dari Rutan Polres Malteng karena Penangguhan Penahanan yang diduga dilakukan oleh Bupati Malteng. Sehingga sontak semua orang bertanya-tanya ada apa gerangan sehingga hal itu bisa terjadi? Apakah Polres Malteng hanya menganggap ini sebuah Sinetron & bukan Sindikat Kejahatan Pemalsuan Dokumen?
Oleh karena secara pribadi beta sangat ragu dgn proses hukum di Polres Malteng seperti model begini, sehingga beta minta kepada Bapak Kapolda Maluku segera mengambil alih kasus ini, sebab dikuatirkan nama institusi POLRI bisa tercoreng dengan kasus pemalsuan dokumen seperti ini. Alasan krusial sehingga Polda Maluku mengambil alih kasus ini oleh karena :
Pertama;
Dugaan keterlibatan Bupati & institusi terkait di Pemkab Malteng, sehingga harus ada tambahan tersangka lain yg ditetapkan oleh Polda Maluku.
Kedua;
Dikuatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dirasuki pikiran segarnya, & di bunuh atau membunuh diri, oleh karena itu kedua tersangka harus dikembalikan lagi ke Rutan Polres Malteng.
Ketiga;
Untuk penangguhan penahanan dgn alasan kemanusiaan sangat tidak mendasar, sebab keduanya beragama Kristen, bukan beragama islam yg harus merayakan Hari Raya Idhul Adha bersama keluarganya
Keempat;
Dikuatirkan tersangka Yacobus Maatoke dirasuki pikirannya sehingga dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Raja Negeri Haruru dalam menyelamatkan pihak calon tersangka lain.
Kelima;
Dikuatirkan tersangka Yacobus Maatoke Raja Negeri Haruru terjebak konspirasi, sehingga dgn legowo menyerahkan kepemimpinan Raja Negeri Haruru kepada marga Waeleruni selaku pihak penggugat yg selanjutnya Sindikat Kejahatan Pemalsuan dokumen ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum di Pengadilan.
Demikian surat terbuka ini beta buat dalam keadaan sadar selaku pegiat media sosial untuk kiranya direspon oleh Bapak Kapolda Maluku.
Masohi, 11 Juli 2022
Ali Tuahan
Jln. Makila RT. 004 Kelurahan Letwaru Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah
Catatan;
Mohon kepada BIN/Institusi Intel di lingkup POLRI / Polisi Cyber, untuk meneruskan surat terbuka ini kehadapan Bapak Kapolda Maluku di Ambon. (KN)