Kabarnyata Ambon– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansur Tuharea. Mansur Tuaharea ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016. Dia digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, Rabu, 10 November 2021, sore ini.
“Mansur Sebelum ditahan selama 20 hari kedepan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, M. Rudi, kepada wartawan di kantornya.
Dijelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya yakni berinisial, RT, AP, AN dan UH. Keempst tersangka ini juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Ambon selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 8 November 2021, kemarin.
“Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,6 miliar dari total anggaran sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat, senilai Rp 18 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku. (KN)