KABARNYATA.COM- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( PCNU) Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap kepada Pemda Maluku Tengah untuk Menutup Tempat Prostitusi terselubung dan peredaran ilegal Minuman Keras/beralkohol di Kota Masohi.
Pernyataan Sikap PC NU Maluku Tengah bernomor
006/ PC/A.II/M-81/XI/2023 tanggal 15 Nopember 2023 berisi 4 (empat) Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam keprihatinan yang mendalam atas hadirnya Tempet Usaha hiburan Malam dengan aktivitasnya meresahkan masyarakat di Kota Masohi, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupsien Maluku Tengah dengan ini menyatakan sikap .
1. MENOLAK KERAS segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi Minuman Keras/ Beralkobol dan praktek Prostitusi terselubung yang sudah secara jelas diharamkan oleh Agama dan merurubulkan kernadharatan bagi Anak Bangsa.
2. MENUNTUT Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera menutup Tempat Usaha Hiburan Malam Ilegal yang menjual Minuman Keras/Beraikohol yang menyediakan Waiters Perempuan yang berpotenai terjadinya Prostitusi dan menjadi sumber penyebaran HIV dan AIDS yang sangat merusak Generasi Banyak
3. MENYERUKAN kepada semua elemen Umat Islam Maluku Tengah untuk MENOLAK dan selalu siaga memerangi segals bentuk usahs yang menyimpang dari ketentuan dan dapet merusak kesehatan dan moralitas generasi bangsa khususnya di Kabupaten Maluku Tengah.
4. MENGINTRUKSIKAN kepada Warga Nahdliyin di Maluku Tengah untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang Icbih besar
Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat untuk kemaslahatan bersama
Ditetapkan di : Masohi Maluku Tengah Pada Tanggal : 15 November 2023 M atau 1 Jumadil Ula 1445 H
Pernyataan Sikap ini di tandatangani oleh Rais A’am, Katib dan Ketua serta Sekretaris PC NU Maluku Tengah. ( KN-AS01)