KABARNYATA,JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sedang menyusun peraturan yang mengatur sistem kerja ASN yang fleksibel.
“Saat ini sedang diharmonisasi Peraturan Menteri PANRB yang mengatur sistem kerja yang flexible, changeable, moveable berbasis squad model,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021.
Tjahjo memperkirakan aturan tersebut dapat selesai diharmonisasi dan ditetapkan pada awal 2022. Ia menjelaskan, pengaturan sistem kerja merupakan wujud dari penyempurnaan penyederhaan birokrasi, yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.
Dengan transformasi sistem kerja, kata Tjahjo, pejabat fungsional tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Melalui sistem kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat ditugaskan tidak hanya pada unit organisasi di mana ASN tersebut berada, tapi juga ditugaskan lintas unit organisasi bahkan lintas instansi pemerintah.
Menurut Tjahjo Kumolo, sistem kerja fleksibel ASN ini didukung dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai lini pemerintahan. Hingga Desember 2021, Tjahjo menyebutkan evaluasi telah terselenggara atas 517 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dari populasi yang telah ditentukan sebelumnya sebanyak 637 IPPD. Berdasarkan hasil evaluasi SPBE, sebanyak 159 IPPD memperoleh predikat penerapan SPBE lebih dari “Baik”. Secara nasional penerapan SPBE berada pada rata-rata indeks SPBE Nasional 2,24. (kn)
Sumber: Tempo,
Reporter: Friski Riana