KABARNYATA.COM–Federasi Serikat Buruh -NIKEUBA-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Maluku Tengah mengancam akan menurunkan Ribuan Buruh/Pekerja di seluruh Sektoral untuk melakukan Demo besar-besaran kepada Pemerintah Kabupaen Maluku Tengah untuk segera menerapkan upah minimum 2025 selambat-lambatnya 30 November 2024.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Ketua DPC-FSB.NIKEUBA-KSBSI KABUPATEN Maluku Tengah (Malteng) Jossy Tuhuleruw, Senin (11/11/24) di Sekretariat FSB-KSBI Nikeuba.
Pasalnya peran Pemerintah harus berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum. Nah dengan adanya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.
Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan dasar aturan inilah kami meminta dengan tegas suatu proses keadilan yang merata bagi kelangsungan para Buruh-Pekerja dan keluarganya sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari pembagunan Nasional.
“Ini merupakan wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja 1 (satu) tahun tidak dibayar dengan upah murah”, ucapnya lagi.
Namun tentu saja dalam pelaksanaan upah minimum nantinya tergantung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Bumi Pamahanunusa ini.
Lbih lanjut Tuhuleruw mengatakan Formulasi penyesuaian atau kenaikan upaya minimum ini menggunakan 3 (tiga) variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Salah satunya peran Dewan Pengupahan Kabupaten memiliki kewenangan menentukan nilai, guna dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan”, jelasnya Tuhuleruw.(KN.AS.001)