Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Karateker PCNU Malteng Berakhir 5 Agustus, Banon NU Tolak Konfercab 10 Oktober.

NU2

 

” Konfercab  Nahdhatul Ulama Malteng yang digelar 10 Oktober 2021 adalah Cacat Hukum . Mestinya digelar bulan Juli 2021, karena masa kepengurusannya berakhir 5 agustus 2021 “

 

KABARNYATA, AMBON,- Konferensi Cabang Pengurus Cabang NAHDHATUL ULAMA (PCNU) Maluku Tengah digelar  di KM 12 Kelurahan Hollo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, 10 Oktober 2021,  di nilai cacat hukum.

Ketua PC Lakpesdam NU Malteng, Idigam Walalayo (20/10), menyampaikan, NU adalah organisasi terbesar di Indonesia bahkan dunia, sebagai ormas tentu mempunyai regulasi dan aturan internal yang menjadi landasan dalam melakukan kebijakan-kebijakan organisasi.  dia menilai konferensi cabang yang dilakukan tanggal 10 Oktober 2021, adalah cacat hukum. Karena masa jabatan Careteker Ketua PCNU dan Pengurusnya itu berakhir tanggal  5 Agustus 2021. 

” Konferensi PC NU Malteng yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2021 itu cacat hukum dan illegal. Sesuai Surat Keputusan PBNU nomor 667/A.II.04.d/05/2021 , masa kepengurusan PCNU Malteng di adalah tanggal  5 mei s/d 5 agustus  2021.  Oleh karena itu, konfercab  NU Malteng yang digelar  10 Oktober 2021 adalah Cacat Hukum . Mestinya konferensi digelar bulan Juli 2021 ” katanya. 

menurut dia, kareteker dan pengurus PC NU Malteng,  sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melaksanakan aktivitas dan kebijakan yang berhubungan dengan PCNU Malteng.  Kewenangan kareteker sesuai SK PBNU hanya 3 bulan, untuk melaksanakan Konfercab NU Malteng sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga NU.

” Tugas Careteker pada Sk PBNU nomor 667/A.II.04.d/05/2021 , hanya dua, yang pertama, melaksanakan tugas-tugas kepengurusan PCNU Malteng berpedoman kepada AD dan ART NU, Peraturan organisasi yang berlaku di lingkungan NU. dan yang kedua, melaksanalkan Konferensi cabang PCNU Malteng, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Sk ditetapkan. Mestinya  melakukan Konferensi itu bulan Juli 2021, bukan oktober”.

Ketua PC IPNU Maluku Tengah, Ikbal Souwakil (20/10), Lembaga Nahdhatul Ulama ini adalah organisasi para ulama. Semua aktivitasnya sudah di atur  dalam AD dan ART NU serta peraturan PBNU. Konfercab yang di laksanakan 10 oktober 2021 di Maluku Tengah sangat mencederai Organisasi Nahdhatul ulama dan jama’ah Nahdhiyin. Karena pelaksana kegiatan sudah berakhir mas kepengurusannya pada 5 agustus 2021. Karena itu, dia pastikan  konfercab NU Malteng adalah cacat hukum dan ilegal..

” Saya pastikan Konfercab NU Malteng 10 Oktober 2021 adalah Cacat Hukum atau Illegal. Masa kepengurusan Kareteker PCNU Malteng berakhir 5 agustus 2021. Konferensinya di gelar 10 Oktober 2021. Hasilnya ya pasti cacat”. 

dia menilai, konferensi NU 10 oktober ini, sangat mencederai marwah organisasi Nahdhartu Ulama.  Panitia pelaksana konfercab Hasan  Alkatiri bukan pengurus dan anggota  NU. dia  anggota DPRD Malteng  Aktif. Dia  pengurus harian Partai Politik.  Hal ini menurut Walalayo, bertentangan dengan AD dan ART Nahdhatul Ulama”.

” Konfercab benar-benar mencoreng marwah organisasi yang kami junjung selama ini. Tugas karateker untuk menggelar Konferensi sudah berakhir 5 Agustus.  karena itu hasinyapun pasti cacat hukum.

“Hasil konferensi  lebih cacat  lagi, karena  mengangkat seorang Pengurus harian  Partai Politik yang jabatannya sekertaris Partai, bahkan Anggota DPRD Malteng,   menjadi Ketua PCNU. Hal ini  bertentangan AD dan ART, Pasal 51 ayat 1 dan 5 “. lanjut dia.

Demi menjaga marwah NU, dia dan beberap Badan otonom NU , berharap, PBNU harus mengambil Sikap  untuk tidak boleh  mengesahkan kepengurusan baru PCNU Malteng yang di bentuk  oleh karatejer yang telah berakhir masa kepengurusannya bahkan tidak sesuai dengan AD dan ART, serta peraturan Nahdhatul Ulama. 

” Kami dan para badan otonom NU Malteng, mengharapkan kepada PBNU, agar tidak boleh mengesahkan SK Kepengurusan PCNU  Maluku Tengah 10 Oktober 2021, karena hasil dari Konfercab NU ini adalah Cacat Hukum, dan mencoreng Marwah NU di masyarakat”.  harapannya.

Ketua PC PMII Malteng, Yuslan Loulatu, (20/10), menyampaikan, PC PMII beserta Badan otonom NU (Fatayat, Lakpesdam, IPNU, IPPNU, IKA PMII), telah menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Konferensi PC NU Malteng. Menurut dia,  konferensi  ini cacat hukum dan merusak marwah organisasi NU. Harusnya konferensi ini di gelar sesuai Ad dan ART serta aturan NU, sehingga hasilnyapun tidak terbentur dengan aturan pada Muktamar PBNU nantinya. 

” Demi menjaga Marwah NU dan mendukung Muktamar NU  2021 yang akan dilaksanakan nanti , maka kami  badan otonom NU Maluku tengah ( Fatayat, Lakpesdam, IPNU, IPPNU, IKA PMII, PMII )  juga sudah mengirimkan Surat Pernyataan Penolakan hasil Konfercab NU ke -IV, 10 Oktober 2021 ke PBNU , tertanggal 11 Oktober 2021. Kami berharap PBNU tidak mengesahkan Kepengurusan konfercab  cacat hukum dan illegal ini”.  pintanya. (KN 2).

 

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News