Next Post

Instruksi Walikota Ambon, Kuliner dan Mall diberikan Kelonggaran Jam Operasional

ddd-min

KABARNYATA, AMBON – Walikota Ambon menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW Desa, Negeri, dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi tersebut, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, kelonggaran jam operasional diberikan di seluruh sentra ekonomi seperti usaha kuliner maupun hiburan hingga batas waktu Senin (20/9/2021) mendatang.

Louhenapessy menambahkan, elaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, rumah makan, kafe, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenisnya yang pada Instruksi Wali Kota sebelumnya hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIT kini dibolehkan hingga pukul 22.00 WIT.

Sedangkan kuliner malam dapat dibuka hingga pukul 23.00 WIT.

“Sedangkan untuk aktifitas kuliner malam, jam operasional diizinkan mulai pukul 19.00 sampai 23.00 WIT,” Kata Louhenapessy dalam rilis, Sabtu (11/9/2021).

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, Alfamidi dan Indomaret, yang dulunya hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIT kini dapat buka hingga 22.00 WIT namun tetap dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIT, dalam PPKM kali ini, diizinkan beroperasi hingga 21.00 WIT,” tambahnya.

Selain itu, tempat karaoke, hiburan malam juga tetap di izinkan beroperasi satu jam lebih lama dari instruksi Wai Kota sebelumnya, yaitu dari pukul 15.00 s/d pukul 24.00 WIT.

Tentu dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.

“Sementara untuk kegiatan di area bermain anak dan bioskop, jam operasinya disesuaikan dengan jam operasional Mall, yakni pukul 22.00 WIT,” terang Louhanapessy.

Dan untuk transportasi umum, ojek, kendaraan rental dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIT.

Instruksi Wali Kota sebelumnya hanya di izinkan beroperasi hingga 21.00WIT. (kn03)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News