KABARNYATA, MASOHI,- Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021 Resmi dibuka mulai tanggal 21-30 Desember 2021.
Panitia seleksi yang dipimpin oleh Sekda Malteng melalui suratnya nomor 01/PANSEL JPTP.MT/XII/2021 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tanggal 20 Desember 2021.
Seleksi terbuka JPTP dibuka kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah provinsi Maluku yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada 14 formasi jabatan yang lowong.
Kepala BKPSDM Siti Soumena,melalui selulernya (26/12)mengatakan bahwa seleksi JPTP telah diumumkan untuk 13 OPD dan 1 Staf Ahli Bupati. Ditanya tentang kenapa Bappeda tidak termasuk dalam seleksi JPTP, menurut dia Bappeda akan diisi oleh pejabat yang sudah mengikuti Ujian Kompetensi 2020, rekomendasinya sudah siap menurutnya..
” Iya benar, seleksi JPTP telah kami umumkan untuk 13 OPD dan 1 Staf Ahli Bupati, Untuk Bappeda dan OPD lain yang tidak diumumkan pada seleksi JPTP akan diisi oleh pejabat yang sudah mengikuti ujian kompetensi, rekomendasinya sudah siap”..
Dikutif dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS Pasal 110 ayat (3) dengan tegas menyatakan “Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS …”.
lebih lanjut dalam PP 11/2017, pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 dan Pasal 111 dilakukan melalui tahapan, perencanaan, pengumuman lowongan….
Sumber media kabar melalui seluler 29/12, Dari uraian Peraturan Pemerintah inilah, wajib hukumnya jabatan yang lowong pada instansi pemerintah, baik pemerintah Pusat sampai dengan pemerintah daerah Wajib Hukumnya untuk melakukan lelang jabatan secara terbuka dan kompetitif. Untuk Uji kompetensi seperti apa yang disampaikan Soumena, itu tidak berdasar. Menurut PP 11/17 dan permenpan 15/19 ini sudah jelas Harus Lelang jabatan yang Lowong. Untuk Uji kompetensi dilakukan khusus untuk mutasi JPT difinitif ke JPT difinitif lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan telah 2 sampai 5 tahun memangku jabatan tersebut.
” Sebenarnya pernyataan kepala BKPSDM Malteng, tentang Jabatan lowong Bappeda dan OPD lowong lainnya tidak perlu di lelang merupakan penyataan yang keliru dan bertentangan dengan aturan. Jabatan lowong baik karena pensiun/meninggal atau diangkat dalam jabatan lain, menurut aturan, baik Peraturan Pemerintah no 11/2017 maupun Peraturan Menpa RB no 15/2019 wajib untuk dilelang secara terbuka dan kompetitif bagi PNS dikalangan PNS dimana saja.Misalnya Lowong Jabatan Bappeda di Malteng, bisa diikuti oleh PNS di ambon, makassar, surabaya dll. Kalau Uji Kompetensi itu, dilakukan secara internal bagi Mutasi JPT difinitif ke JPT difinitif yang mempunyai masa jabatan sudah 2-5 tahun”. Misalnya Dinas Pendidikan Malteng yang sudah lebih dari 5 Tahun, harus dilakukan Uji kompetensi, apakah mau diperpanjang ataukah di Mutasi. Dan uji kompetensi ini diikuti hanya khusus kepada OPD di Pemda Malteng”.
Dia berharap BKPSDM dan Sekda Malteng harusnya memberikan telaahan kepada Bupati tentang tata cara seleksi Pelaksanaan JPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” BKPSDM dan Sekda harusnya berikan telaahan kepada Bupati, tentang tata cara pelaksanaan seleksi JPT sesuai Peraturan perundang-undangan, biar kebijakannya tidak keliru seperti ini. yang menjadi pertanyaan kenapa Bappeda dan OPD lain yang masih Lowong tidak diumumkan secara terbuka untuk diseleksi, pada Bappeda sudah lowong dan plt kurang lebih 4 Tahun yang di rangkap oleh Sekda”.
Formasi Jabatan yang lowong sesuai Pengumuman Panitia Seleksi JPTP 2021 adalah :
- Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
- Kepala Dinas Koperasi dan UKM
- Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Satpol PP
- Kepala Dinas Perikanan
- Kepala Dinas Perhubungan
- Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan
.Formasi Jabatan lowong yang tidak di umumkan untuk seleksi JPT adalah
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Bapplitbangda)
- Dinas Perpustakaan
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
- Staf Ahli Bupati bidang Hukum (red.KN)