Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapustu Nakupia Adu Mulut dengan Pasien di Pustu Nakupia Kecamatan TNS Malteng

D19B2279-D5F0-4926-A7E3-58596605E779

Kadis Kesehatan Harus Mengevaluasi Kepala Pustu yang suka adu Mulut dengan pasien 

————————-

KABARNYATA.COM— Kepala Puskesmas Pembantu (Kapustu) Negeri Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua ( TNS) Maluku Tengah  Wisye Tahapary  adu Mulut dengan Pasien yang hendak berobat di Pustu yang dia Pimpin.

Kejadian ini bermula ketika salah seorang pasien bernama Dien Gazpers  mendatangi Pustu (Puskesmas Pembantu) guna menyampaikan keluhan kesehatan yang dideritanya kepada kepala Pustu.

Mestinya kepala Pustu melayani Pasien dengan baik, namun yang terjadi sebaliknya, Kepala Pustu tidak melayani  dengan baik, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada pasien sehingga terjadi adu Mulut.

Sebagai kepala Pustu Wisye Tahapari  seharusnya  menerima pasien dengan baik dan ramah malah mengeluarkan kata-kata tidak pantas  sehingga terjadi adu mulut.

Sumber Kabarnyata di Nakupia menyampaikan Penyebab adu mulut dikarenakan Pustu tidak pernah dibuka  dan Tidak tersedia obat di Pustu . Bahkan ada Obat yang sudah habis masa berlakunya ( kadaluarsa).

Gaspers selaku warga Nakupia kesal dikarenakan  tidak ada obat di Pustu, bahkan abat yang tersedia  sudah expired/kadaluarsa, padahal sudah ada petugas yang menempati Pustu tersebut.  katanya .

Sumber  Kabarnyata Menyebutkan Wisye Tahapary ini diangkat menjadi Kepala Pustu Tanpa SK Bupati bahkan Yang bersangkutan belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Sumber Kabarnyata.com, menyampaikan Kepala Pustu Nakupia ditunjuk menjadi Kepala Pustu oleh Krpala Puskesmas Rumadai. Miris sekali, Mestinya pengangkatan kaputu harus orang memiliki surat tanda registrasi (STR). Padahal di Puskesmas Nakupia terdapat tenaga medis yang memenuhi syarat dan telah memiliki STR  yakni sdr Nova Unana.

tetapi hal tersebut diluar aturan dikarenakan kepala Puskesmas Rumadai menunjuk  lansung  Wisye Tahapary sebagai kepala pustu tanpa SK bupati dan Surat tanda Registrasi (STR).

Kami Minta Kepala Dinas Kesehatan mrngevaluasi Kepala Pustu yang suka adu Mulut dengan pasien dan tidak memenuhi syarat dan memiliki STR . Ungkap sumber Kabarnyata. ( KN- AS01)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News