KABARNYATA.COM– Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 34 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 ; “Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien”.
Menurut Fahri, Banyak Keluarga pasien mulai resah keluhkan habisnya obat di RSUD Masohi. Dia mewanti-wanti para pihak atau dinas yang berkaitan dengan pengadaan Obat untuk RSU berhati-hati sebelum terjadi masalah hukum baru.
:Banyak keluarga pasien mulai resah keluhkan habisnya obat di RSUD. Hati-hati sebelum jadi masalah baru”. dilansir dari Fb Fahri As (12/11/24)
Tulisan fahri ini menuai komentar dari netizen yang mengalami hal yang sama saat di dirawat di RSUD
Raka Wira (!2/11/24) “beta 3 minggu yg lalu masuk UGD ada obat yg di suruh beli di luar dgn alasan tidak ada obat di apotik RSUD, memang rumah sakit seperti ini perlu di evaluasi” .
Keluhan selain kehabisan obat adalah menyangkut dengan kehadiran dokter spesialis untuk menangani pasien secara langsung. dia mengatakan yang terjadi adalah dokter umum atau perawat yang sering menangani dan melaporkan kepada dokter spesialis.
Wid Widiastuti fb (12/11/24) “Selain obat banyak yg habis,dokter spesialis juga jarang berada di tempat –pasien butuh penanganan dokter spesialis langsung tp yg sering terjadi malah dokter umum atau perawat disuruh laporan lewat telpon saja ke dokter spesialis..paraaahhh”.
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Klinik harus
menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Klinik wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian
secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten /kota, dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala
dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing