Ambon, Kabarnyata.com– Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) provinsi Maluku meminta satgas covid 19 di kota Ambon untuk dievaluasi.
Permintaan itu diutarakan langsung Ketua PWPM Maluku Muhammad Ansary, Mingggu (28/03).
Dikatakan, sikap petugas Covid terhadap pedagang kaki lima atau pedagang lainnya yang menjajakan jualannya tidak sesuai norma-norma hidup orang saudara di Maluku.
“Saya contohkan, beberapa waktu lalu disaat saya tengah makan, kami dibubarkan dengan alasan Covid-19. Pedagang diancam dengan menyita barang dagangannya. Ini keterlaluan,” ungkapnya.
Sementara pemerintah daerah baik itu kota maupun provinsi, bebas melakukan kegiatan dengan potensi berkumpulnya banyak orang.
Dijelaskan, petugas Covid atau dikenal tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 menyasar seluruh tampat jualan di kota Ambon pada malam hari.
Mereka kemudian memaksa para pedegang menutup jualannya di jam-jam tertentu.
Alasannya sederhana. Menurut mereka itu aturan yang mesti ditegakan.
Disisi lain, para pedagang terutama pedangang makanan di persimpangan jalan selalu mengandalkan jam malam untuk beroperasi.
“Sebetulnya, apa bedanya. Siang dan malam sehingga warga dibatasi seperti itu. Apakah siang Corona adalah sahabat sementara malam corona berubah wujud seperti monster ganas ? Atau bagaimana ?,” kesalnya.
Meski begitu, PWPM Maluku sangat mengapresiasi kerja tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kota Ambon yang sudah berdedikasi untuk melayani pasien Covid-19 sehingga banyak sudah sembuh.
Namun Ansary mengendus. Jika aturan yang dibuat tersebut sebagai landasan atau legitimasi, mestinya harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip sosial yang ada di Maluku. Kebiasaan baru atau new normal tersebut tidak serta merta langsung membunuh nasib usaha usaha masyarakat kecil.
“Saya kira ini perlu dievaluasi. Saya mendengar keluhan luar biasa dari para pedagang. Ada yang yang curhat hingga dikenai denda atau diambil barang daganggannya. Ini mau cegah corona atau membunuh usaha kecil rakyat Maluku, khususnya di kota Ambon,” tegasnya.
Jika itu aturan, lanjut Ansary, pihaknya meminta untuk segera direvisi.
Ansary melalui PWPM meminta Gubernur Maluku dan Walikota Ambon untuk segera mengevaluasi teman gugusnya, menyesuaikan aturan yang tidak mencikik nasib masyarakat.
“Acara kerumunan di Pemerintah bisa dilaksanakan. Kenapa tidak masyarakat yang hanya mau mengumpulkan rezeki diikat semacam itu. Ini perlu dievalusasi,” tegasnya.
PWPM berharap, tidak ada lagi kejadian-kejadian penyitaan maupun larangan-larangan para pedagang untuk menjajakan jualannya.
“Kami minta evalusasi kinerja gugus tugas. Jangan hanya bubarkan masyarakat yang lagi makan. Bubarkan juga agenda agenda pemerintahan yang berpotensi masif penyebaran covid itu sendiri,” tekannya.
Menutup keterangannya, PWPM menghimbau masyarakat Maluku terkhusus kota Ambon untuk tetap menjalani protap kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker.
Begitupun dengan para pedagang tetap mengikuti Protap tanpa takut disuruh bubar sama petugas Covid.
“Satu lagi terakhir. Jika berkesempatan mendapat pelayanan gratis vaksinai, maka segeralah mengambil bagian. Vaksin halal dan aman demi kebaikan bersama,” pungkas Ansary.
Pengakuan Pedagang
Dhino salah satu penjaga warung makan nasi padang di kota Ambon mengaku pernah didenda.
“Kami didenda karena pintu masih terbuka melayani pelanggan di jam 10 kalau tidak salah waktu itu. Kami terpkasa harus tutup dan menembus denda itu,” akui Dino.
Perihal besaran denda, Dino enggan memberitahu. Karena pihaknya sudah dua kali membayar denda.
Sementara Sumyati, salah satu pedagang di jalan Jenderal Soedirman kota Ambon mengaku pernah diancam dengan melakukanpenyitaan barang jualan.
“Abang, katong kalu seng (tidak) tutup, nanti katong pung jualan dong (mereka) sita akang,” singkatnya.
Biasaya kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara mengambil barang dengn harga besar untuk kemudian lakukan penembusan (bayar denda) di gugus tugas.
Fakta Pemberlakuan Jam Malam
Pemerintah Kota Ambon, memberlakukan jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 22 Juni 2020 lalu.
Waktu itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, setelah PSBB berlaku tidak boleh lagi ada orang yang berada di luar rumah.
Warga hanya diperbolehkan berada di luar rumah dalam situasi darurat seperti ibu hamil yang akan melahirkan dan orang sakit yang akan dibawa ke rumah sakit.
“Juga dibolehkan untuk orang yang dalam perjalan pulang dari luar kota tapi itu atas izin dari tim gugus semuanya,” kata Richard kepada wartawan di Ambon, hari Sabtu waktu itu.
Untuk operasional pasar rakyat di Kota Ambon selama PSBB akan beroperasi hingga 18.00 WIT.
Sedangkan untuk minimarket yang saat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) masih beroperasi hingga 24 jam akan tutup pada 20.00 WIT.***