Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Buru Berhasil Bekuk Aiptu AT Penyeludup Mercuri Di Namlea

Aiptu

Namlea, Kabarnyata.com– Satreskrim Polres Pulau Buru berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan, mulai dari pencabulan, pencurian, hingga penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri sebanyak 668 kg, dilakukan oknum polisi Aiptu AT yang bertugas di Kompi 3/Yon A Pelopor Polda Maluku di Namlea.

Hal itu diungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmadja saat jumpa pers di Mapolres, Rabu kemarin.

Ia ditemani Kasatreskrim AKP Handri D Ashari, Kabag OPS AKP Rubben dan sejumlah perwira polisi.

“Kecepatan masyarakat melapor sangat membantu kecepatan respon polisi untuk bergerak mengungkap kasus ini,”jelas Egia di hadapan para wartawan.

Menurut Egia, pihaknya sangat fokus dengan kegiatan kejahatan lingkungan yang sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sehingga selalu dilakukan langkah-langkah penertiban.

Berhubungan dengan pertambangan ilegal dan barang-barang berbahaya, lanjut Egia, kini telah ditahan pelaku atas nama AT. Yang bersangkutan adalah oknum Polri.

“Ini barang buktinya berjumlah 668 kg merkuri. Ini bukan batu cinabar, tapi bahan olahan dalam bentuk cairan.Barang buktinya ada di depan dalam 17 kardus dan tiga jerigen,”jelas Egia sambil menunjukan barang bukti yang disita dari tangan Aiptu AT.

Kata Egia, merkuri dalam jumlah cukup banyak itu diangkut oleh AT menggunakan minibus berwarna putih menuju Pelabuhan Namlea dan hendak diselundupkan ke Kendari lewat pelabuhan Bau Bau.

“Ini juga sudah dalam proses sidik.Tersangka tidak bisa kami hadirkan, karena sedang menjalani proses pemeriksaan internal Polri,”kata Egia.

Menjawab pertanyaan wartawan, Egia hanya singkat menjelaskan, kalau AT ditahan di Mapolres Pulau Buru dan sedang menjalani pemeriksaan internal.
Ia singkat menjelaskan kalau kasus AT ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat.

“Kemudian kita respon dan kita tindak lanjuti,”singkat Egia.

Sementara itu beberapa sumber terpercaya mengungkapkan, kalau Aiptu AT ditangkap tanggal 14 Januari lalu di Namlea saat hendak menyelundupkan 668 kg merkuri dengan tujuan Kota Kendari Sultra.

Kegiatan AT ini konon bukan yang pertama, tapi sudah beberapa kali berlangsung. Namun di penyelundupan kali ini, rencananya itu gagal total karena kehadirannya di Pelabuhan saat KM Dorolonda sedang merapat di dermaga telah diketahui tim satreskrim Polres Pulau Buru.

Personil yang membuntuti mobil putih yang dikemudikan oleh AT itu tidak dapat mendekat, sebab oknum brimob ini mencoba kabur dari dalam komplek pelabuhan.

Masyarakat yang saat itu berjubel di dalam pelabuhan sempat dibikin kaget karena mendengar letusan pistol kurang lebih lima kali dari arah mobil putih yang berada di pintu keluar pelabuhan dan sangat dekat dengan tumpukan kontainer.

Mereka melihat mobil itu terus melaju tinggalkan pelabuhan dan diikuti tim dari Polres Pulau Buru.
Satu sumber menceritakan, upaya AT kabur dari kejaran tim kepolisian gagal, setelah para pengejar juga melepaskan tembakan yang disasar ke ban mobil.

Akhirnya AT menyerah dan barang bukti merkuri 17 karton serta tiga jerigen berhasil disita dari tangannya.

Sedangkan Kapolres Egia yang ditanya wartawan apakah kasus ini terhenti hanya di Aiptu AT? , mengaku kalau pihaknya masih terus melakukan langkah-langkah pengembangan.

“Kita masih melakukan langkah-langkah pengembangan, dalam menangani berbagai kasus kejahatan, kita akan ikuti sampai ke belakang sampai dapat menemukan orang-orang yang terlibat.Demikian juga dengan merkuri ini kita tidak berhenti sampai di tersangka AT,”yakinkan Egia.

Sambungnya lagi, kalau penanganan kasus kejahatan lingkungan dan pertambangan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan besar.

“Kita akan ikuti terus, kita akan mengembangkan untuk melihat keterlibatan oknum AT ini. Apa hanya sebagai pengantar dan ada orang lain yang memiliki barang tersebut,”lagi tutur Egia.

Atas perbuatannya itu, Aiptu AT kini terancam dipecat dari Kepolisian dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan ilegal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”papar Egia.

Sedangkan sanksi pemecatan akan mengikuti mekanisme internal kepolisian, karena setelah ini akan ada sidang kode etik.
Selain membongkar kasus penyelundupan 668 kg merkuri yang melibatkan AT, Polres Pulau Buru juga berhasil mengagalkan penyelundupan batu cinabar 61 kg yang hendak dibawa dengan KM Dorolonda menuju Surabaya , Jatim.

Kasus dengan tersangka lain berinitial TM ini sudah dalam tahap penyidikan. Barang haram itu dibawa dari Kabupaten SBB menuju Namlea baru akan diselundupkan.

Polisi juga mengungkap dan menggagalkan penyelundupan merkuri ke luar Pulau Buru dengan kapal Pelni tanggal 27 Januari lalu dengan tersangka yang lain juga.
Kapolres Egia dalam jumpa pers itu menjelaskan juga beberapa kasus yang berhasil diungkap dengan cepat, diantaranya beberapa kasus pencabulan, pencurian kotak amal dan soundsistem di beberapa mesjid, dan juga pencurian sapi. Semua itu dapat diungkap dengan cepat, karena masyarakat juga cepat menginformasikan kepada kepolisian .

“Kasus semua sudah dalam proses sidik untuk lanjut tahap berikutnya untuk menuju ke persidangan,” pungkas Egia.*** KN-08/NB

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News