Next Post

Pengangkatan P3K Bodong Kemenag Jadi Sorotan

DESA

 

Aparat Penegak Hukum harus memeriksa tindakan pejabat publik yang  mengangkat Tenaga P3K Bodong di Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah

————
KABARNYATA.COM—Publik menyoroti dugaan P3K  Bodong di Kantor Kemenag Maluku Tengah . 
Bukan P3K bodong saja, Ada dugaan Pungutan Liar di Kemenag di akhir Tahun 2023.

Alter Sopacua, melalui akun facebook (7/1/2024) , menyoroti persoalan Nepotisme yang dilakukan Kepala Kemenag Maluku Tengah meloloskan anak kandungnya lewat jalur  P3K. 
Dia mengatakan, bukan itu saja, ada persoalan dugaan Pungutan Liar yang dilakukan Kemenag Malteng di akhir Tahun 2023.

Simak Tulisan Alter Sopacua ( 7 &6 /1/2024)

TASTUA Kepala Kemenag Malteng kembali berulah,, setelah persoalan Nepotisme yang dilakukan dengan memalsukan tandatangan Kepala Kemenag periode sebelumnya dalam SK Honorer untuk meloloskan anak kandungnya lewat jalur P3K, maka kali ini ada dugaan PUNGLI yang dilakukannya pada akhir tahun 2023.

Temuan lapangan, TASTUA dalam kapasitas nya sebagai Kepala Kemenag Malteng melakukan pemotongan Dana tanpa dasar hukum yang jelas sebesar Rp.250.000/orang, berlaku kepada seluruh ASN termasuk guru2 Agama diwilayah Malteng, untuk Panitia perayaan HAB (Hari Amal Bakti) Kemenag yang berlangsung di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu.

ASN & Guru Agama se-Malteng diperkirakan lebih dari 800 orang. Itu artinya telah terjadi pemotongan dana sebesar Rp. 200.000.000.-

Oleh karena perbuatan ini maka saya minta KAKANWIL KEMENAG Prov Maluku segera melakukan evaluasi atas TASTUA dan Kroni kroninya yang tidak lain para Pegawai diBagian Kepegawian Kementerian Agama Kab.Malteng yang Rata2 merupakan kerabat dekat dengan TASTUA. Saya minta mereka ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku karena telah nyata-nyata melakukan Paktik Nepotisme diinstitusi Kemenang Malteng yang dipimpin.

Saya menilai TASTUA tidak berkompeten sebagai kepala kantor karena jabatan tersebut lebih besar dari pengetahuan & pendidikannya.

Apalagi Jika mengacu pada PP 48 tahun 2005 yang kemudian diubah dengan PP 43 tahun 2007 dan disempurnakan dengan PP 56 tahun 2012 tentang tata cara Pengangkatan Honorer dan larangan pengangkatan Honoer serta regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2023 maka TAS TUA dinilai telah merusak Marwah zona integritas, karena menciptakan kolaborasi kejahatan memanfaatkan jabatan dan kekuasan serta intimidasi kepada salah satu kepala Madrasah di Negeri Tulehu untuk meraih nafsu kekuasaan keluarganya.

Aparat Penegak Hukum harus mengambil langkah memeriksa tindakan pejabat publik yang  mengangkat Tenaga P3K Bodong baik di Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Ungkap Abdul Rasyid.(7/1/23)

Dia mengatakan, Harus diusut Tuntas Kejahatan seperti ini di Kemenag Malteng, Karena merugikan Formasi tenaga guru dan Honor yang sudah lama mengabdi. Kasihan ada Honor yang sudah belasan Tahun belum juga lulus. Miris sekali.. Ungkapnya. (KN-AS01)

 

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News