KABARNYATA,MASOHI, Pemuda dan Mahasiswa Negeri Haya melakukan Demonstrasi di Depan Kantor PTSP Kabupaten Maluku Tengah,menolak CV. Maha Taman Lestari untuk tidak melakukan aktivitas di Negeri Haya.Kecamatan Tehoru.
Koordinator lapangan Ahmad Samalehu salah satu Aktivis Negeri Haya Dalam orasinya menuntut Kepala Dinas PTSP untuk memberikan penjelasan secara detail tentang beroperasinya PT.. Maha Taman Lestari di Negeri Haya. dia juga mempertanyakan ijin beroperasinya perusahaan ini.
” kami minta bertemu langsung dengan kepala Dinas PTSP untuk memberikan penjelasan mengenai ijin beroperasinya PT.Maha Taman Lestari di Negeri Haya, kami minta tunjukkan kepada kami dokumen perijinan Perusahaan ini”. Menurut dia keberadaan Perusahaan ini dinilai sangat terburu-buru,
“kami adalah representatif dari masyarakat Negeri Haya, kami minta lembaga yang berwenang mengeluarkan ijin memberikan penjelasan terkait dengan keberadaan Perusahaan yang masuk di negeri kami (Haya)”, lanjut Sekjend Ikatan Pemuda Mahasiswa Haya dalam orasinya.
Yuslan Loilatu Ketua PMII Malteng yang juga anak negeri Haya menyampaikan orasinya, menuntut kepala dinas untuk menjelaskan keberadaan perusahaan yang meresahkan masyarakat negeri Haya akhir-akhir ini. dia tidak mau ada konfromi atau mediasi dalam ruangan.
“kepada Kepala Dinas PTSP, kami minta penjelasan tentang PT.Maha Taman Lestari yang beroperasi di Negeri Haya, kami menunggu sampai ketemu langsung dengan kepala PTSP untuk memberikan penjelasan kepada kami di depan kantor ini, sehingga Kepolisian dan masyarakat dapat mengetahui sepak terjang dari Perusahaan in”.
Tuntutan pendemo, akhirnya direspon kepala Dinas Penanaman Modal dan KTSP, Masuhadji Tuakia. Di depan pendemo, Tuakia menyampaikan, PT.Maha Taman Lestari pernah mengajukan permohonan ijin melalui Sistem online Single Submission (OSS). Dia menyampaikan, ijin lokasi yang dikeluarkan oleh OSS kurang lebih 1600 hektar.
” PT.Maha Taman Lestari, pernah mengajukan permohonan ijin untuk Pala dan Cengkeh di Haya, dan melalui OSS itu telah keluar ijin lokasi. Setelah saya periksa selaku kepala Dinas PTSP, memang ada ijin lokasi yang dikeluarkan oleh OSS sekitar 1600 hektar lebih” .katanya.
dia menyampaikan, sampai hari ini ijin yang diminta oleh CV.Maha Lestari itu, kami dari Dinas PTSP belum mengambil sikap, Karena legalnya di PP nomor 5 tahun 2021 itu tidak memberikan kewenangan kepada Bupati maupun PTSP untuk menerbitkan persetujuan atau penolakan terhadap ijin lokasi yang dikeluarkan oleh OSS terhadap 1600 hektar lebih itu.
” Intinya, CV Maha Karya Lestari sampai hari ini, proses perijinannya belum direspon oleh Pa Bupati dan Dinas PTSP, karena ada pertimbangan soal legalitas”. katanya meyakinkan pendemo. ,(Red. KN003)