Namlea, Kabarnyata.com– Perburuan pelaku pembunuhan salah satu warga adat, Manpapa Latbual (40), yang di bunuh oleh Mantimbang Nurlatu (30), akhirnya berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Buru.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (20/03/2021) pukul 16.00 WIT, di hutan Rodi yang berjarak 80 km dari tempat kejadian.
Pelaku ditemukan tim polres yang dipimpin oleh IPDA Bastian beserta 3 anggota lainnya yang terdiri dari bripka Stevi Noya, Bripka Kevin Manuhuwa dan Briptu Sumarlin Awi.
Mantimbang Nurlatu ditemukan setelah kurang lebih 35 hari menjadi buronan. Polisi bahkan telah mengerahkan puluhan anggotanya untuk mencari pelaku. Baru pada Jumat sore Mantimbang berhasil dibekuk tim pencari.
Saat ditemukan, pelaku dalam kondisi lemah dan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam diantaranya 3 buah tombak dan 2 buah parang.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa sejumlah senjata tajam, termasuk 7 buah tombak, namun saat ditemukan, polisi hanya menemukan 3 buah tombak dan parang dari tangan tersangka.
Perihal pembunuhan itu, dikronologikan, Pembunuhan terjadi dini hari, pukul 03.00, pada Selasa 23 Februari 2021 dalam suatu ritual adat. Prosesi ini dilakukan dengan alasan untuk menghilangkah penyakit. Pelaku yang diobati. Dia mengaku diguna-guna. Disaat itulah, pelaku memenggal Mansabar. Mansabar meninggal dunia, dengan kepala terlepas, dan luka disejumlah bagian tubuh.*** KN-02