KABARNYATA.COM– Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua DPW Perempuan Bangsa Provinsi Maluku, Nina Batuatas,SH.,MH mengutuk keras tindakan brutal oknum polisi yang menghakimi Aktivis muda Nahdhiyin Faisal Serang yang juga staf ahli fraksi Golkar .
Nita Batuatas saat di konfirmasi Media kabarnyata-com, sabtu (21/12/2024), mengatakan tidakan kepolisian ini tidak sesuai dengan norma hukum dan tidak mengindahkan hak asasi manusia.
Dia mengajak Aktivis Nahdhiyin untuk Mengawal Kasus ini sampai Tuntas di rana hukum.
Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:
a. senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;
b. menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;
c. tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;
Selain itu dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
e. korupsi dan menerima suap;
f. menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
h. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
i. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
j. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Semoga masalah ini dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan ( KN-AS)