KABARNYATA, AMBON–Mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon, SL alias Seteven ditetapkan penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA. Korupsi diduga dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar.
“Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (11/11).
Perkara ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak 2020 setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon. Sementara penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki, juga membenarkan kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari 2015-2018.
“Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa,” ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOSNAS dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa, hingga penjualan sejumlah aset sekolah. Namun tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT POS dan Giro.
“Kemudian untuk penjualan aset sekolah yang sudah diputihkan seperti mesin ketik dan sebagainya akibat keterbatasan anggaran dilakukan atas kesepakatan dengan para wakil kepsek dalam rapat dimana hasilnya sekitar Rp 9 juta lalu uangnya dipakai atau dibagikan kepada para guru,” jelas Abdusukur.
Khusus untuk dana BOSNAS dan BOSDA, katanya, tersangka hanya memegang kunci brankas tetapi yang mengetahui nomor kombinasinya adalah bendahara BOS berinisial HN, sementara bendahara komite sekolah adalah TN. “Makanya kami meminta kepada penyidik kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan bendahara maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kaliki.