Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jadwal Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi RI 14 Januari 2025

mahkamah konstitusi

Tiga Kabupaten yang akan menguji keadilan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal, 14 Januari 2025 adalah dari Maluku Tengah, Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara

——————

KABARNYATA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025.

Rangkaian Sidang pemeriksaan perkara  akan berlangsung sampai 16 Januari 2025, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar secara paralel di tiga ruang sidang Mahkamah Konstitusi, tepat pada Gedung I dan II.

Untuk Provinsi Maluku, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada tanggal 14 Januari 2025 , 

inilah jadwal sidang untuk Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku

Selasa,14 Januari 2025, 08:00 WIB,perkara nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 , Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU TENGAH Tahun 2024, PEMOHON, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, KUASA HUKUM, abdul jabbar , Ummar Banyal

Selasa,14 Januari 2025, 08:00 WIB,perkara nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 , Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Tahun 2024, PEMOHON, Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata,  KUASA HUKUM, Anthoni Hatane,
Charles B. Litaay, Yustin Tuny

Selasa,14 Januari 2025, 08:00 WIB,perkara nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 , Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU TENGGARA Tahun 2024, PEMOHON, Martinus Sergius Ulukyanan dan A Yani Rahawarin,  KUASA HUKUM, Nasrullah Kamaruddin dan Claudiski Aritonang

Tiga Kabupaten yang akan menguji keadilan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal, 14 Januari 2025 adalah dari Maluku Tengah, Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara

Hingga 7 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi RI  telah melakukan registrasi total perkara sebanyak 310 perkara PHPU kepala daerah.

Sebanyak 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025, dan satu perkara lagi pada 6 Januari 2025.

Dari 310 perkara yang terdaftar, 23 di antaranya berkaitan dengan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara untuk PHPU Walikota dan Wakil Walikota, serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan oleh tiga Panel Hakim, dengan komposisi awal sebagai berikut:

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.

Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Setiap panel akan menangani jumlah perkara secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, sementara Panel II akan memeriksa 104 perkara.

Sidang selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait pada rentang waktu 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mahkamah Konstitusi RI  diberi waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU kepala daerah yang telah tercatat, dengan batas akhir putusan pada 11 Maret 2025.

Dengan dimulainya proses ini, masyarakat di Provinsi Maluku dan seluruh pihak yang terlibat menantikan keputusan yang adil dan transparan dari Mahkamah Konstitusi demi memastikan integritas hasil pemilu kepala daerah 2024 untuk Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. ( KN-AS)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News