KABARNYATA.COM–Hati-hati bagi pejabat Negara, Pejabat ASN Termasuk pejabat daerah, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah yang tidak netral dalam Pilkada 2024 .
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusannya untuk netral dalam pilkada . Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memasukkan 2 subjek hukum yakni pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dalam norma Pasal 188 UU No. 1/2015 agar sinkron dan selaras dengan Pasal 71 UU No. 1/2015 jo Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD 1945. Dalam putusannya,
Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dimaknai “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00″.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 188 UU No. 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00,” ujar Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Syukur Destieli Gulo, Kamis (14/11/2024) di ruang sidang pleno MK. ( KN-AS01)