Ambon, Kabarnyata.com- Gherets Tomatala tersangka kasus Narkoba diberangkatkan dari kota Ambon menuju Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Rabu (17/02).
Tomatala sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II A Ambon. Namun karena alasan kemanan, dirimya dipindahkan ke Lapas Kelas I Nusakambangan.
Tahanan Kasus Narkoba dari Menhukam Gherets Tomatala dipindahkan berdasar surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas- PK.01.05.08-93 tanggal 8 Februari 2021 tentang persetujuan pemindahan narapidana dengan alasan keamanan.
Salain itu, pemindahannya dikuatkan dengan Surat Perintah (SP) Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Maluku nomor ; W.28-UM.01.01-486 bahwa dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lapas rutan perlu dilakukan redustribusi guna pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban sesuai tingkat keamanan lapas baik maximum security, medium security, maupun minimum security.
Tomatala menumpangi Pesawat Lion Air JT 0791 AMQ-UPG -YIA.
Pengawalan ekatra dilakukan oleh Tersih victor noya Kepala Sub bidang pembinaan, teknologi informasi dan kerjasama pada devisi pemasyarakatan, Muhammad Rizal Aras Penelaah Status WBP, lembaga pemasyarakatan kelas ll A Ambon, AIPDA Falentinus Seda analis Intelijen Pratama BNN Prov. Maluku, IPDA Rusli Lasahidin Ps Panit 1 Subdit 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Kronologi pengawalan yang dilakukan sebagimana rilis yang diterima media.
Pukul 08.00 WIT, tahanan beserta pengawalan POM AU, BNN dan Direktorat Narkoba serta Avsec masuk melalui pintu keberangkatan
Pukul 08.05 WIT tahanan beserta pengawalan POM AU, BNN & Direktorat Narkoba serta Avsec masuk ke X-Ray 2 untuk pemeriksaan bagasi cabin.
Pukul 08.12 WIT Tahanan beserta pengawalan POM AU, BNN & Direktorat Narkoba serta Avsec menuju ke Gate 3
Pukul 08.20 WIT Tahanan melaksanakan Boarding
Pukul 08.41 wit Tahanan beserta pengawal take off menuju Makasar dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-791.
Untuk diketahui Gheral Tomatala yang merupakan napi narkoba divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.
Sebelumnya ia dikurung di Lapas Klas II A Ambon namun pasca dilakukan penggebrekan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Jumat (4/1/2019) malam ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 20 juta, minuman keras dan beberapa buah handphone di kamar milik Gheral.
Gheral kemudian dipindahkan ke Rutan Klas II A Ambon dan menempati blok khusus dengan pengawasan yang ketat.
BNN Maluku juga akan mendalami keterlibatan Tomatala dalam kasus penangkapan Dian bersama Marianus Kainama alias Nus saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10). Keduanya diamankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.*** KN-08