Next Post

Fahri; Kemana Dana TPP ASN Malteng ?? ASN Malteng Mengeluh

FAHRI5
 
KNPI yang Pengurusnya sudah berakhir  Juli 2022 bisa diberikan dana Rp.300juta di 2023
———————————————————————-
 
KABARNYATA.COM– Sudah lebih dari 50 pegawai yang mengeluhkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung cair.  Terakhir, mereka yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2023 berharap TPP bisa dicairkan lebih awal, tetapi harapan itu pupus. Hingga detik ini, Kata Fahri Ketua LSM Pukat Seram dalam akun fb (28/12/23)
 
Fahri Prihatin terhadap ASN , mereka harus merayakan Natal dengan gaji secukupnya plus dengan jalanan kota yang mulai gelap karena padamnya penerangan jalan sudah hampir setahun tak mampu diperbaiki oleh Pemda dan kemungkinan hingga akhir tahun 2023 TPP tak akan kelihatan batang hidungnya.
 
Kenapa TPP belum juga diberikan Pemda kepada ASN, padahal beban TPP itu sudah ditetapkan pada APBD Maluku Tengah 2023. Apakah dana TPP itu sudah dialihkan kepada kegiatan lain sehingga TPP tertunda pembayarannya kepada ASN Malteng.
 
“Bila seluruh syarat pembayaran TPP sudah dipenuhi pegawai dan selama 3 bulan tidak juga ada pencairan TPP padahal beban pembiayaan itu ada pada APBD, maka hanya ada satu sebab;
yaitu kemampuan keuangan daerah tidak cukup untuk lakukan pembayaran dan itu bisa terjadi karena dana TPP telah dialokasikan untuk kegiatan lain dan terjadi penundaan lalu ditutupi dengan berbagai alasan teknis mulai dari alasan defisit hingga menambah² syarat pembayaran TPP yang tidak tercantum dalam Perbup, Permendagri dan PP ” Tulis Fahri
 
“Lain soalnya bila TPP tidak dibayar karena tidak disiplinnya pegawai, misalnya karena pegawai bolos selama 1 bulan atau terjadi pemotongan karena bolos kurang dari sebulan atau terlambat masuk dgn alasan yg tdk jelas .Yang jelas, dalam pengamatan dan pengalaman kami, terjadinya penundaan² pembayaran hak ASN itu hanya dua, kalo bukan karena kas kosong berarti dananya ada tapi sudah terpakai untuk kegiatan lain lalu dicari cara dan beragam alasan supaya pegawai tidak ribut.” Lanjut Fahri
 
Menurut Fahri Kesejahteraan ASN itu harus diperhatikan setelah mereka telah melakukan kewajiban mereka sbg abdi negara. Ini adalah kewajiban negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan, tidak boleh ditunda-tunda, 
 
“Bila syarat TPP sudah dipenuhi dengan disiplin dan memperhatikan kinerja dan produktifitas, negara wajib memberikan haknya sebagaimana yg telah diatur dalam PP dan Perbup yg menjadi dasar pembayaran TPP”.
 
Dia mengatakan, TPP atau tambahan penghasilan pegawai diadakan untuk memacu disiplin pegawai, meningkatkan produktifitas kerja, pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Kalo hak ditunda², artinya ada kewajiban yg dilalaikan disitu dan artinya kesejahteraan pegawai itu hendak dipasung dengan syarat² yg inprosedural. Hanya pegawai yg punya otak yg mampu membedakan mana hak dan mana kewajiban dan karena kesejahteraan pegawai juga berkorelasi dengan kwalitas pelayanan publik, Maka hak saya, Anda dan kita semua masyarakat untuk mendapat pelayanan publik yg baik, memuaskan dan efektif pasti terganggu dan karena kepentingan publik potensial terganggu,
 
“Kami berhak dan berkewajiban untuk bicara, mengingatkan Pemerintah Daerah supaya kembali on the track, kembali ke jalan yg benar, yaitu jalan yg bebas intervensi politik dan tekanan sebelum segala sesuatunya menjadi blunder yg lebih besar”
 
Fahri menyarankan kepada  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Tengah agar memberikan penjelasan ke publik kenapa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dibayarkan, kemana dananya, apa alasannya sehingga tertunda dibayar. Janganlah mengelola birokrasi asal bapa senang (ABS) 
 
“TAPD  agar supaya gelar konpers lalu jelaskan kepada pegawai apa alasan penundaan pembayaran TPP, kemena dananya dan kapan bisa direalisasikan. Pengelolaan birokrasi jangan terlalu bernuansa feodal ABS yang akibatnya segala sesuatu hanya bisa dikeluhkan dibelakang, tetapi didepan tunduk membungkuk layaknya jongos menanti arahan paduka”
 
Kami juga bertanya kepada Pj Bupati Maluku Tengah, Kenapa kelola birokrasi seperti ini, KNPI yang Pengurusnya sudah berakhir Juli 2022 bisa diberikan dana Rp.300juta di 2023, sementara ASN yang mengabdi untuk negara TPP nya belum dibayar.  Kata Abdul R.
 
Dia meminta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa bantuan Hibah 300juta yang diberikan kepada KNPI yang sudah berakhir masa jabatan ini, ini benar-benar keterlaluan. Jangan karena ada hubungan kekeluargaan terus mengabaikan aturan. Lanjutnya (KN-AS01)
Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News