Ambon, Kabarnyata.com– GERAKAN Pemuda (GP) Ansor Wilayah Provinsi mengecam keras tindakan dua anggota Polri dan satu anggota TNI di Maluku menjual senjata api (senpi) dan amunisi kepada kelompok Kriminal bersenjata (KKB) atau OPM di Papua.
Kecaman itu disampaikan GP Ansor Maluku melalui Sekretaris Wilayah (Sekwil) Masyuri Maswatu kepada media, Kamis (25/02) di Ambon.
Dikatakan, pemerintah Indonesia terkhusus TNI/Polri sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoalan di Papua sehingga tidak boleh ternodai dengan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Namun upaya itu dimentahkan oknum tidak bermoral berjubah coklat dan loreng. Institusi Polri dan TNI khususnya Polresta Ambon dan kesatuan Yonif 733 Masariku harus usut tuntas masalah ini,” tegas Maswatu.
Menurut Maswatu, pihaknya menganulir masih ada lagi oknum-oknum yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan masyarakat sipil yang membantu.
“Harus dilakukan penyelidikan. GP Ansor Maluku ada bersama TNI/Polri. Memberi dukungan penuntasan hingga pada akar-akarnya. Tindakan oknum tak bermoral itu memperkeruh suasana keamanan serta ketertiban di Bumi Cenderawasih,” papar Maswatu.
Bahkan GP Ansor meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri mengambil bagian mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB tersebut. Tidak hanya itu, juga siapa-siapa yang terlibat dalam aksi nekat tersebut.
“Penjualan senjata kepada pihak KKB sudah dilakukan sekian lama dan kami meyakini mereka terorganisir. Ini tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Ini masalah keamanan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan penyesalannya atas kasus penjualan senjata api yang melibatkan dua anggotanya.
Diketahui dua anggota Polres Pulau Ambon berinisial SHP dan MRA terlibat dalam bisnis penjualan senjata kepada warga sipil yang juga terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolresta Pulau Ambon.
Sementara Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy juga ikut menyesalkan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut.
Pimpinan TNI AD juga telah memberikan perhatiannya secara khusus sehingga yang bersangkutan akan dihukum dengan berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Mereka yang ditangkap yaitu dua anggota polisi berinisial SHP dan MRA, seorang prajurit TNI kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura berinisial MS berpangkat Praka. Adapun SHP dan MRA menjual senjata api ke J. J kemudian menjual senjata itu ke KKB di Papua. Sedangkan Praka MS menjual ratusan amunisi ke warga sipil berinisial AT. Selanjutnya, AT menjual kembali amunisi itu kepada J. *** KN-02