Sumber Foto: Fb KNPI Malteng
Pencairan dana KNPI sebesar Rp.300.- juta tahun 2023 merupakan maladministrasi dan diduga kuat fiktif dan berbau Nepotisme
—————-
KABARNYATA.COM–Polemik pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kepada KNPI menjadi sorotan publik. Pemicunya ialah karena anggaran itu diberikan kepada organisasi yang terafiliasi dengan orang dekat Pj Bupati Maluku Tengah, .
Pemberian dana hibah yang tertuang dalam APBD Maluku Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 300 juta , dan Tahun 2022 sebesar Rp. 200 juta untuk Pengurus KNPI Kabupaten Maluku Tengah dibawah ketua Abdul Gani Latuconsina, Sekertaris Arthur Mairiring, dan Bendahara Arifin Ely, Bahkan, memicu kontroversi, karena Kepengurusan KNPI ini telah berakhir Kepengurusannya Juli 2022.
Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Tengah, Thomas Gabriel, kepada Kabarnyata mempertanyakan kenapa KNPI mendapat prioritas bantuan hibah yang begitu besar dan terus menerus, bahkan mengalami kenaikan dari 200 juta 2022 menjadi 300 juta ditahun 2023.
Lebih sadis lagi bantuan ini diberikan kepada KNPI yang masa Kepengurusannya telah berakhir.
Menurut dia, pencairan hibah 300 juta itu merupakan maladministrasi dan dugaan kuat fiktif serta berbau nepotisme.
” Pencairan dana KNPI sebesar Rp.300.- juta tahun 2023 merupakan maladministrasi dan diduga kuat fiktif dan berbau Nepotisme. Hal ini disebabkan Dana Hibah itu diberikan salah sasaran kepada pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya “
Pencairan tersebut menurut keterangan Ketua Idonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Tengah, Thomas Gabriel bahwa seharusnya pencairan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pengurus yang telah selesai masa jabatannya,
Penyaluran dan pelaporan pertanggung jawaban bantuan hibah bagi organisasi kemasyarakatan harus dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar bantuan dan hibah tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Organisasi kemasyarakatan seperti KNPI berhak memperoleh bantuan keuangan melalui alokasi APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional,” ujarnya.
Berbagai ketentuan tentang bantuan kepada Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Selain menerima bantuan, organisasi kemasyarakatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Kalau seperti KNPI yang Masa Kepengurusannya sudah berakhir, terus mendapat anggaran Hibah 300 juta, gimana pertanggung jawabannya kepada BPK. Ini benar-benar melanggar aturan, baik Pemda maupub KNPI. Persoalan ini, menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum”. katanya
Dia mengatakan akan mempersiapkan laporan untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait Pemberian Hibah kepada KNPI Maluku Tengah pimpinan Abdul Gani Latuconsina.
” Kami akan Lapor masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku, agar memeriksa Pemberi Hibah dan Penerima Hibah , biar transfaran penggunaan anggaran negara ini ke Publik”. tegasnya
Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, hal itu diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (KN-AS01)