Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DBH 68 Bulan, PT Nusa Ina Siap Bayar 4,58 M Untuk Dua Negeri Di Seram Utara Timur Kobi

DBH

Masohi, Kabarnyata.com—AKHIRNYA perjuangan mendapatkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) masyarakat adat  dua negeri di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi membuahkan hasil.

Dua negeri tersebut yakni Kobi dan Maneo. Selama ini  memperjuangkan hak ulayat tanahnya yang digunakan perusahan PT. Nusa Ina, seluas 4 ribu hectare untuk penanaman sawit.

Perihal tersebut, Human Resourt Departmen (HRD) PT. Nusa Ina, Hidayat Wajo mengumumkan besaran anggaran yang diterima masing-masing Negeri.

Pengumanan itu disampaikan saat rapat bersama warga di Negeri Kobi Rabu 23 Maret 2021.

Pengumuman itu berupa besar nominal rupiah atas kesepakatan bagi hasil dari penggunaan lahan oleh perusahaan kelapa sawit PT. Nusa Ina di Pulau Seram.

Dimana total anggaran yang akan dibayar pihak perusahaan atas kedua Negeri itu tercatat sebanyak 4 Miliar lebih (Rp. 4.589.816.392).

Angka itu dibayarkan sesuai besaran lahan yang digunakan pihak perusahaan seluas 4 ribu hectare.

“Berdasrakan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Pemda terhadap luas lahan yang ditanami kelapa sawit di Negeri Kobi dan Maneo seluas kurang lebih 4 ribu hektar,”kata Hidayat Wajo.melalui  riilis  yang diterima media ini.

Lanjut dikatakan, angka tersebut pula telah disepakati dalam rapat Pemerintah Negeri Kobi dan Negeri Maneo.

“Bersepakat hak makan dari bagi hasil dibagi dua.,” tegasnya.

Artinya lanjut  dia,  dari kesepakatan  tersebut untuk bagi hasil kurang lebih 68 bulan (2015-2020) Negeri Maneo mendapat sebesar Rp2.300.000.000 dan Negeri Kobi adalah Rp2.289.816.392. Atau total  keseluruhan anggaran yang akan diterima kedua negeri sebesar  4.589.816.392.

Sebagaimana  yang diketahui, PT Nusa Ina Agro Huaulu Manise merupakan salah satu perusahan sawit milik Sihar  Sitorus. Sitorus dianggap mengingkari perjanjian dengan masyarakat lokal yang menjadi pemilik lahan. Di tengah perjalanan perusahan itu berproduksi, pihak perusahan itu mengubah kesepakatan bagi hasil kebun sawit scara sepihak.

Dikutip dari laporan Investigasi tempo.co tertanggal 13 Juni 2020 menyebutkan, warga adat yang berharap mendapat Rp 2 juta perbulan dari tiap hektar yang dipercayakan kepada perusahan, ternyata para warga hanya mendapatkan Rp 70 ribu.***KN-01

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News