Ambon, Kabarnyata.com– Ketua DPD KNPI Maluku Tengah (Malteng) Rafly Tehuayo yang diketahui dari garis komando DPP Haris Pertama menyeret tiga nama pejabat daerah Mateng ke penyidik Polres Malteng.
Tiga nama yang diseret tersebut dinilai telah melanggar wewenang untuk mencairkan dana hibah kepemudaan.
Informasi yang berhasil dihimpun, tiga nama tersebut diantaranya, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jainudin Ali dan Kepala Kesbangpol A Pattimura serta anggota DPRD Safi’i Boeng.
“Laporan sudah kami layangkan siang tadi. Kami pastikan akan kawal masalah ini sampai tuntas. Kami berharap penyidik Polres Malteng dapat segera memangil dan memeriksa ketiga terlapor,” ungkapnya.
Perihal laporan tersebut, Rafly CS menilai, tiga pejabat tersebut tidak berhak atas pencairan dana milik pemuda yang disiapkan pemerintah kabupaten Maluku Tengah. Terlebih
Pasalnya, dalam SK Kemenkumham nomor AHU -0000037.AH.02.08 tertanggal 29 Januari 2019 tentang Pemblokiran Akses Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap Badan Hukum KNPI versi DPP KNPI Noer Fahjriansyah dimana pada Diktum 3 SK Menkumham itu menjelaskan, tidak mengizinkan pencantuman QR kode pada surat KNPI dalam rangka memperoleh dan atau meminta dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finasial.
“Pencairan dana hibah kepemudaan yang dilakukan pemkab melalui Dinas PKAD kepada KNPI versi Noer Fahjriansyah itu adalah bentuk nyata perbuatan pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.
Lanjut ditegaskan, terlebih Safi’i Boeng ketua DPD KNPI Malteng versi Noer Frimansyah.
Dirincikan, laporan Kadis PKAD dan Kepala Kesbangpol atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan menyetujui pencairan dana hibah kepemudaan kepada pihak yang tidak berwenang dalam hal ini, KNPI versi Safi’i Boeng yang secara tegas telah dianulir negara melalui SK Kemenkumham Nomor:AHU.UM.01.01-45 tertanggal 22 Januari 2020 tentang Jawaban atas Permohonan SK Menkumham Nomor AHU-0000037.AH.01.08 tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang Pemblokiran Akses Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap Badan Hukum KNPI versi DPP KNPI Noer Fahjriansyah yang turunannya dipimpin Safi’i Boeng di Malteng.
“Nyatanya ini pelangaran yang telah dilakukan pihak pemkab serta Safi’i Boeng dengan mencairkan dana hibah kepemudaan. Untuk itu kami harus bijak sikapi masalah ini dengan jalan melayangkan laporan ke polisi,” pungkasnya.*** KN-01