Guru tidak terima Dana Sertivikasi. Bagaimana dengan Pajak Para guru Penerima sertvikasi Tahun 2023 ini, apakah sudah disetor ke Negara ataukah belum. Sebab Ketentuan Perpajakan Penerima tunjangan profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
———————-
KABARNYATA.COM– Bisakah Pj. Bupati Maluku Tengah membayar Tunjangan Penghasilan Guru ( TPG) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa, saat memberikan Sambutan pada Apel Gabungan Persiapan kerja bakti masal di Lapangan Kantor Bupati Malteng yang di ikuti seluruh ASN dan melibatkan anggota TNI/Polri ,Jumat,26 Januari 2024, menyampaikan bahwa akan menyelesaikan pembayaran Tunjangan Sertivikasi guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum di bayar pada Tahun 2023.
Abdul Rasyid, mempertanyakan bisakah di Tahun 2024 Pj Bupati membayar Tunjangan sertivikasi .Guru Tahun 2023 yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari APBN?. .Apakah pemakaian Dana Sertivikasi Guru dari DAK Non Fisik itu bisa dipinjam dan dipakai untuk pelaksanaan Proyek-proyek baru yang dikerjakan di akhir Tahun 2023. Dan apakah Pemakaian Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 bisa digantikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) 2024. Apa dasarnya? Mohon Pj Bupati Menjelaskan ke publik. Rasionalkah tidak, Anggaran Sertivikasi dari DAK 2023 dibayar dengan Anggaran DAU 2024. Tanya Abdul aktivisi Mahasiswa ini. (29/1/24),
Tahun 2024 kan ada juga Dana Tunjangan Sertvikasi Guru dari APBN 2024, beserta Juknisnya. lanjutnya.
Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ayat 1 (satu) menyebutkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyalurkan DAK NONFISIK kepada masing-masing penerima paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DAK NONFISIK di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kalau merujuk pada Pasal 35 PMK, maka Penyaluran Dana DAK Nonfisik oleh Pemda Maluku Tengah sudah tidak sesuai lagi , karena sudah melewati batas penyaluran 14 dan sekarang sudah Tahun anggaran 2024.
Bagaimana Pemda Maluku Tengah mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran DAK Nonfisik dari APBN ini kepada Pemerintah Pusat, sementara Para Guru Belum mendapatkan dana tunjangan sertivikasi guru.
Pasal 25 PMK, Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN dilaksanakan secara Triwulan, dengan Ketentuan sebagai berikut,;
- Triwulan I, disalurkan sebesar 30% dari pagu alokasi, Paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan.
- Triwula II, disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi, Paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
- Triwula III, disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi, Paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan.
- Triwula IV, disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi, Paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Guru tidak terima Dana Sertivikasi. Bagaimana dengan Pajak Para guru Penerima sertvikasi Tahun 2023 ini, apakah sudah disetor ke Negara ataukah belum. Sebab Ketentuan Perpajakan Penerima tunjangan profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 17 Permen Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 menyatakan,
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Kami Minta Polda Maluku Usut Tuntas Kasus ini, Kasus ini sudah terang benderang bahwa Para Guru belum terima Dana Sertivikasi 2023, Ini sudah Melanggar Aturan Perundang-undangan. ungkap Abdul Rasyid.
Kabarnyata.com telah beberapa kali ke Kantor KPPN untuk menanyakan aliran tranfer Dana DAK Non Fisik Sertivikasi Guru dan Realisasi Anggarannya, namun belum bertemu Pimpinan KPPN , menurut stafnya pimpinan lagi Rapat dll. ( KN-AS01)