Masohi, Kabarnyata.com– MASALAH pencairan dana hibah milik pemuda Malteng berbuntut panjang. Pasalanya, saling lapor antar dua pihak tak terelakan.
Pihak yang saling melapor yakni dari Ketua DPD KNPI Maluku Tengah (Malteng) Rafly Tehuayo garis komando DPP Haris Pertama dan ketua DPD KNPI Malteng Safii Boeng versi DPP Noer Frimansyah.
Masalah tersebut bermula dari Rafly Tehuayo melaporkan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jainudin Ali dan Kepala Kesbangpol A Pattimura serta anggota DPRD Safii Boeng ke penyidik Polres Malteng.
Mendapat informasi tersebut, Safii Boeng versi DPP Noer Frimansyah yang juga menjabat anggota DPRD Malteng mengabil sikap tegas dengan melaporkan balik Rafly CS dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Safii Boeng versi DPP Noer Frimansyah melalui kuasa hukumnya dari KANTOR LAW OFFICE Erik, Mikad & Rekanan mengelurkan pers rilis dengan dasar pelaporan.
“Kami yang bertindak dalam hal ini sebagai pelapor dan atas nama klien Kami saudara syafii Boeng yang ditujukan kepada saudara Rafly Tehuayo CS (Terlapor) resmi melaporkan balik,” ungkap Erik Ridwan Syukur.
Diakui, Pelaporan sudah resmi dilakukan pada Senin tanggal 07/11/2020 pukul 12:20 WIT
Dasar pelaporan masing-masing:
- Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 saudara Rafly Tehuayo CS melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam hal ini, pelapor ( Klien kami atas nama saudara syafii boeng ) di beberapa media online.
- Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 saudara Rafly Tehuayo CS menyampaikan pernyataan ke media online Siwalima dan Tahuri.id yang ditujukan kepada pelapor ( Klien kami atas nama saudara syafii boeng ) dimana bagi kami adalah perbuatan tersebut sangat merugikan nama baik klien kami. ( berkas terlampir )
- Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 saudara Rafly Tehuayo CS juga menyampaikan pernyataan ke media Online Metro7.co.id yang ditujukan kepada pelapor ( Klien kami atas nama saudara syafii boeng ) dimana bagi kami perbuatan tersebut sangat merugikan nama baik klien kami. ( Berkas terlampir )
- Bahwa saudara Rafly Tehuayo CS di duga melakukan tindak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP dengan mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) yang bagi kami adalah tanpa hak dan melawan hukum dikarenakan dasar hukum dari terlapor tidak jelas.
Erick menjelaskan, negara Indonesia merupakan negara hukum atau rule of law. Yang artinya siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai kaidah hukum.
“Disitulah asas equality before the law terlaksana dengan baik. Olehnya itu, kami mengawal ketat proses tersebut,” tegasnya.
Senada dengan rekannya Erik, Abdul MIkat Albar menegaskan akan mendampingi kliennya hingga mendapatkan keadilan hukum.
Mikat menyatakan, dasar hukum Rafly CS terhadap pelaporan klienya tidak jelas.
“Bagi kami adalah, tanpa hak dan melawan hukum dikarenakan dasar hukum dari terlapor tidak jelas.
Pihaknya berharap Polres Malteng menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk terhadap citra kliennya yang sekaligus KNPI yang sah,” pungkasnya.
Sebelumnya untuk diketahui, Rafly CS menilai, tiga pejabat tersebut tidak berhak atas pencairan dana milik pemuda yang disiapkan pemerintah kabupaten Maluku Tengah. Terlebih ketua DPD KNPI Malteng Safii Boeng versi DPP Noer Frimansyah.*** KN-02