Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 32 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) menyetor uang dengan varian angka. Ada yang menyetor 7 Juta hingga 10 juta rupiah. Diduga, uang setoran itu disiapkan untuk kepentingan politik tertentu yang berkaitan dengan salah satu lembaga pemeriksa keuangan.
Laporan Penelusuran Redaksi
Masohi, Kabarnyata.com– Diduga untuk mengamankan kepentingan politik yang berkaitan dengan lembaga pemeriksa keuangan negara, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melalui salah satu pejabat tingginya memerintahkan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyetor uang jutaan rupiah.
Informasi ini terkuak dari hasil penulusuran media ini di Masohi, ibu kota Kabupaten Malteng dengan rentang waktu penyetoran uang sejak Oktober hingga Desember 2020 lalu.
Disinyalir, upaya yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan politik tertentu itu tergambar dengan adanya daftar setoran dari ke 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setoran tanpa dasar hukum yang jelas itu dimulai sejak tanggal 8 Oktober hingga 23 Desember 2020.
Masing-masing OPD menyetor kepada salah satu pejabat melalui anak buahnya. Perihal jumlah, tidak merata. Berkisar diangka 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan label “Daftar Sumbangan OPD”
Hingga akhir Desember 2020 lalu, tercatat 16 OPD yang sudah memberikan setorannya.
Jejak rincian setoran sementara yang berhasil dihimpun team media ini sebagai berikut:
- Badan penanggulangan Bencana sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 21/08/2020_
- Dinas Kesehatan sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 17/09/2020
- RSUD Masohi sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 22/09/2020_
- Badan pendapatan Daerah sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 08/10/2020_
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar 10 juta pada tanggal 11/11/2020
- Dinas Perhubungan sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 15/12/2020_
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 22/12/2020
- Dinas Perikanan sebesar 7 juta 5 ratus ribu rupiah pada tanggal 22/12/2020_
- Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 23/12/2020
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 23/12/2020
- Sekretariat Daerah sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 23/12/2020
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar 7 juta rupiah pada tanggal 23/12/2020
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 10 juta rupiah (tidak menerangkan waktu)
- Inspektorat Daerah sebesar 10 juta rupiah (tidak menerangkan waktu)
- Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah sebesar 10 juta rupiah (tidak menerangkan waktu)
- Badan Kepegawaian Daerah sebesar 10 juta rupiah (tidak menerangkan waktu)_
Total sementara dalam data yang dihimpun sebanyak 154.500.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sumber terpercaya media menuturkan setoran yang berlabel sumbangan jutaan rupiah itu diduga untuk kepentingan pengamanan terhadap salah satu lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Kami hanya diinformasikan untuk siapkan dana sekian. Bukan saja kami, semua OPD. Katanya untuk pengamanan. Ini perintah atasan,” akui sumber yang namanya enggan ditulis.
Dia menambahkan, uang setoran tersebut dikumpulkan di salah satu pegawai di lingkup Pemda Malteng.
Penulusuran media terkait keterangan sumber itu mengarah ke pegawai berinisial Ibu HL. Menurut sumber, HL ditugaskan atasannya berinisial JA untuk menampung sejumlah setoran dari berbagai OPD tersebut.
Perihal aksi yang tak lazim ini, LSM Pukat yang diketuai oleh Fahri Asyathry menanggapinya dengan serius.
Menurut Fahri, satu tagihan tidak resmi dan tanpa dasar hukum ke OPD itu bisa saja disebut pungli. Dan bila OPD memberi, artinya ada orang yang punya kewenangan lebih diatasnya.
“Artinya, ada kekuatan politik birokrasi yg mengendalikan itu. Pertanyaannya, untuk tujuan apa OPD dimintai uang tersebut dan apa dasar hukumnya serta atas inisiatif dan perintah siapa?,” tanya Fahri
Lanjutnya, sesuai daftar yang tertulis itu kalo dikalkulasi totalnya baru Rp.154.500.000.
Yang jadi pertanyaan, OPD kumpul dana itu untuk apa? Ada jenikegiatan atau kepentingan apa? Kalo ada program tertentu kan bisa dimasukan dalam program kegiatan OPD tertentu misalnya bansos, hibah dan sebagainya.
Ini artinya, kata Fachry, terindikasi ada kegiatan yang bukan kegiatan negara atau diluar kedinasan yang mengunakan uang negara karena OPD berikan uang itu atas nama OPD dan itu uang negara.
“Sekarang OPD akan mencatat pengeluaran uang itu sebagai pengeluaran apa? Pos anggarannya harus jelas. Ini bisa menjadi temuan BPK berikutnya sebagai suatu pengeluaran tak wajar. Hanya saya maklum untuk birokrasi Malteng hal kaya ini tak perlu diherankan sebab oligarki birokrasi memang sudah kental. Paling besok dicarikan alasan uang itu dikeluarkan untuk alasan kantor dan untuk menghindar aja. Tapi cara kerja birokrasi yang patungan itu seperti panitia sepak bola kelas RT aja. Ini memperlihatkan bahwa birokrasi itu dikendalikan oleh kekuatan politik tertentu dan kepercayaan ASN mulai menurun karena itu bertentangan dengan semangat pemberantasan KKN yang digencarkan oleh Presiden Jokowi,” terangnya.
Dirinya mengingatkan, hal ini merupakan perkara serius dan menyangkut dugaan pungutan liar yang bisa mengarah ke praktek KKN.
“Kasus ini adalah PR awal tahun baru untuk Jaksa untuk segera menelusuri dan periksa semua nama yang ada dalam daftar itu dan memastikan jenis tagihannya. Itu pungli atau gratifikasi atau apa, itu wewenang jaksa dari hasil realita lapangan,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, Bupati Malteng dan Sekdanya juga mestinya segera menyikapi hal dimaksud dan memberi pernyataan resmi untuk kepentingan apa dilakukan patungan seperti itu, kok terkeaan menghindar. Itu jadi tanda tanya besar.*** KN-02