Next Post
google.com, pub-8049382961033595, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Baku Lempar” Tanggung Jawab Dugaan Korupsi PT. Kalwedo, Siapa Yang Mau Diselamatkan?

pt kalwedo

Ambon, Kabarnyata.com– Baku Lempar tanggung jawab seakan tampak antar dua institusi di Provinsi Maluku. Ini perihal kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo. Dua institusi itu antara lain, Kejaksaan Tingi (Kejati) Maluku dan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulusuran media ini, Kamis (25/02) mendapati adanya surat jawaban BPKP Provinsi Maluku kepada salah satu lembaga  tertanggal 22 Ferbuari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala BPKP langsung.

Surat menjelaskan pokok pikiran BPKP Provinsi Maluku dimana menyatakan BPKP akan melaksanakan audit apabaila sudah ada Expose dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Marcel Maspaittela, salah satu Praktisi Hukum di Kota Ambon yang juga merupakan Kuasa Hukum pelapor kasus itu menyayangkan sikap ketidak profesionalan kinerja  kedua lembaga negara tersebut.

“Penyertaan BPKP Provinsi Maluku bertolak belakang dengan Pernyataan Resmih Kejaksan Tinggi Maluku pada salah satu media pada tanggal 20 ferbuari 2021. Dimana Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Sammy Sapulette mengakui penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik  sedang menunggu Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” kutip Maspaittela kepada wartawan di Ambon.

Tentu  kata Maspaittela, adanya kontraks pernyataan kedua lembaga membuat masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) bingung. Alih-alih keduanya nanti dituding tidak serius.

“Kami minta BPKP Provinsi Maluku dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bekerja profesional dan jangan membuat bingung masyarakat seakan-akan saling melempar tanggung jawab,” harapnya.

Sementara Ketua Umum Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) Stepanus Termas,S.Sos mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani berkata jujur kepada Publik khususnya Masyarakat (MBD).

Terkait dengan proses Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku, jangan saling lempar batu sembuji tangan.

“Akhirnya Kasus Koruspi BUMD PT. Kalwedo terkatung-katung. Dugaan kami apa yang di katakan oleh salah satu Politisi Muda Maluku Barat Daya Kim Markus itu bisa kami katakan itu benar karena apa yang dia katakan itu tidak mungkin bohong karna bisa yang bersangkutan tuntut nama baik (pencemaran bana baik) dan juga Kim Markus bisa kenal Undang-undang ITE,” Termas.

Dikatakan, Kim Markus berani berani mengambil sikap  tegasnya atas persoalan ini. Dimana politisi itu melakukan konperensi  Pers berapa bulan lalu. Kim Markus terang-terang Mengatakan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo (2012-2015) Benyamin Thomas Noach Korupsi.

Dikatakan berdasar analisa pernyataan Kim Markus bahwa, kalau tidak korupsi, mengapa Benyamin Thomas Noach memakai perantara atas nama Sam Latuconsina (Mantan Wakil Walikota Ambon) untuk memebriya uang ratusan juta.

“Kasih saya uang 500 juta dan juga ada tahap berikutnya lagi dengan jumlah yang lebih besar untuk saya mencari jalan menutup Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo agar Benyamin Thomas Noach terlepas dari lilitan kasus di maksud. Bahakan dia bilang di Akun Facebooknya dia meminta Para Pendeta-pendeta berdoa dia di bawah mimbar supaya kalau dia bohong maka generasi dia akan di kutuk oleh Tuhan,” paparnya Termas.

Termas  menambahkan, berdasrakan itu, dirinta mengendus, bakan Kim Markus  mengantongi semua bukti-bukti soal suap atas Benyamin Thomas Noach,

Untuk itu pihaknya menduga adanya permainan besar dengan rapih tidak terbaca (terstrukur) untuk memperlambat kasus di maksud.

“Untuk itu dalam waktu dekat kami GPP-MBD akan melakukan Demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan apabilah ada hal-hal yang kami lakukan maka jangan salahakan kami dan habis dari Kejaksaan Tinggi Maluku kami lanjut Demonstrasi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.”

“Jujur kami kecewa karna janji-janji Kejaksaan Tinggi Maluku, akan memanggil Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach untuk di periksa/dimintai keterangan namun sampai saat ini tidak ada bukti, hukum jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tambahnya menekan.

Ditegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku & BPKP Perwakilan Provinsi Maluku jangan pura-pura tutup mata dengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 10 miliar. Dana Subsidi Pemerintah Pusat (Pempus) 6 Miliar Pertahun (2012-2017) 36 miliar.

Pendapatan KMP Marsela (Tiket, Bagasi dan lainnya) aset-aset BUMD PT. Kalwedo di antaranya Kantor BUMD PT. Kalwedo, dan juga harus memeriksa Aliran uang di rekeing-rekening yang ada.

“Karna sesuai dengan aturan yang ada maka yang bertanggung jawab atas semua itu Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini, kami kawal sampai tuntas.” Pungkasnya.*** KN-02

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News